Satgas PKH Menyegel PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera, Ratusan Hektare Lahan Menjadi Objek Milik Negara -->

Header Menu

Satgas PKH Menyegel PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera, Ratusan Hektare Lahan Menjadi Objek Milik Negara

Admin Redaksi
Sunday, 14 September 2025

Weda, WartaRepublik.com

- (Puspen TNI). Letjen TNI Richard Tampubolon, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, bersama Febrie Adriansyah, Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus), melakukan kunjungan kerja pada lokasi Penertiban Kawasan Hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025.


Dalam kunjungan ini, mereka meninjau lokasi penertiban hutan serta melakukan penyegelan dan pemasangan plang pada dua perusahaan, yaitu PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Di hadapan wartawan, Kasum TNI menjelaskan bahwa penertiban kawasan hutan dilakukan secara terencana, tidak sembarangan. Proses ini meliputi pemanggilan untuk klasifikasi dan identifikasi serta komunikasi antarlembaga yang berlangsung.

Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), ahli biologi, dan instansi terkait lainnya. Semua langkah ini memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan aturan, terutama yang berkaitan dengan izin perusahaan,” katanya pada Minggu, (14/9/25)

Kasum TNI menambahkan, kepastian hukum adalah prinsip yang paling penting. Jika perusahaan memiliki semua izin yang diperlukan, penertiban akan dilaksanakan sesuai aturan hukum. Namun, jika ada pelanggaran yang ditemukan, sanksi yang tegas akan diberlakukan.

Kami berharap melalui penguasaan lapangan hari ini, akan terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat dicapai,” tambahnya

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dua perusahaan yang melakukan pembukaan lahan tambang di area hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Oleh karena itu, Satgas PKH menetapkan area tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan memberikan sanksi berupa denda administratif. Pada 11 September 2025, lahan tersebut resmi diambil alih oleh Satgas PKH untuk memulihkan fungsi hutannya.

PT Tonia Mitra Sejahtera juga melakukan pelanggaran serupa dengan membuka lahan seluas 172,82 hektare. Lahan itu kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, dan perusahaan akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tindakan ini merupakan bagian dari usaha pemerintah dan TNI dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai dengan peraturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.