Tuduhan Pungli, Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Malut Temani Proses Hukum PT. IWIP -->

Header Menu

Tuduhan Pungli, Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Malut Temani Proses Hukum PT. IWIP

Admin Redaksi
Tuesday, 23 September 2025


Halteng, Wartarepublik.com - PT. IWIP telah memutuskan hubungan kerja dengan beberapa karyawannya, dan sekarang mereka mendapatkan dukungan dari Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) yang ada di Provinsi Maluku Utara.


Menurut Arman Rajak, Ketua SBGN Provinsi Maluku Utara, pemutusan hubungan kerja tersebut tidak memiliki alasan yang jelas. Karyawan yang dipecat dituduh melakukan Pemungutan Liar (Pungli). Penonaktifan pekerja tidak seharusnya terjadi hanya berdasarkan tuduhan. Seharusnya, ada keputusan yang menyatakan bahwa karyawan tersebut bersalah sebelum PHK dilakukan," menurutnya pada Selasa, (23/9/2025)

Arman menambahkan bahwa penting untuk melindungi karyawan lain dari PHK yang tidak berdasar jika mereka hanya dituduh melakukan pungli. Hal ini tidak bisa diabaikan karena manajemen PT. IWIP seharusnya memahami UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta peraturan lainnya.

Oleh karena itu, SBGN Maluku Utara akan mengeluarkan Surat Perundingan Bipartit yang sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Kami akan memeriksa kembali tindakan PT. IWIP, karena hanya hakim di pengadilan yang berhak memutuskan apakah karyawan bersalah dalam kasus pungli. PT. IWIP tidak seharusnya bertindak semena-mena sebagai hakim sendiri yang mengklaim karyawan tersebut melakukan pungli, itu adalah pemikiran yang salah. SBGN berkomitmen untuk selalu menegakkan keadilan bagi para karyawan," tegas Arman.