MEDAN, wartarepublik.com - Terkait Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara tentang Pencegahan dan Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Provinsi Sumatera Utara, Surat Edaran tersebut tertanggal 10 Oktober 2025 dengan nomor 500.15.15.1/9447/2025.
Surat Edaran tersebut langsung di tanda tangani oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution.
Menyikapi hal tersebut Bidnaker DPW PKS Sumut angkat bicara, Syahrul Idrus Ketua Deputi Jaringan Bidnaker DPW PKS Sumut, saat ditemui media ini dikntor nya, pada Senin (13/10/2025), ia mengatakan, " mengenai surat edaran tersebut, ya kami apresiasi ", namun kami melihat kondisi pekerja saat ini butuh kepastian hukum dan sanksi tegas hukum atas aturan yang berlaku itu" ujarnya.
“ Bagaimana mungkin aturan di buat kalau tak ada penegakan sanksi hukumnya, jika aturan itu dilanggar oleh sebuah perusahaan bagaimana ?”, mampu tidak untuk di terapkan sanksi nya"
Lanjutnya, “ pekerja / buruh saat ini butuh kepastian hukum, ketika mereka bekerja, bisa mendapatkan upah yang layak, ketika di PHK hak-hak normatif nya di penuhi, mendapatkan jaminan sosial, "nah itu semua kan sudah ada aturan nya seperti di PP 35 dan Undang-undang Jaminan Sosial, tapi kami melihat kasus ketenagakerjaan ini tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum bagi pekerja/buruh". ujar Syahrul Idrus.
Ia juga menjelaskan bahwa Bidnaker DPW PKS Sumut banyak menerima pengaduan pekerja buruh dari beberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara, " kami juga banyak menerima pengaduan pekerja/buruh dibeberapa daerah kabupaten/kota soal perselisihan hubungan industrial" , jelas nya.
Terkait sanksi hukum yang disebutkannya, media ini menanyakan seperti apa bentuk sanksi yang dimaksud nya. “sebelumnya saya ingin menyampaikan aspirasi ini kepada Gubsu Bobby, bahwa secara logika nya, "ketika pengusaha itu memenuhi hak-hak normatif pekerja nya, pasti nya pengusaha tersebut bisa menuntut kewajiban sipekerja itu, agar bekerja maksimal " dan pengusaha juga kita ingat kan bahwa kewajiban nya bukan hanya sebatas membayar pajak kepada negara, tapi juga harus memenuhi hak-hak pekerja nya" ujar Syahrul Idrus.
Beliau juga menambahkan, " Saran saya kepada Bapak Gubernur Sumut Bobby Nasution, " pertama di butuhkan suatu komitmen keberanian dalam melakukan penindakan " sanksi nya mulai dari tidak mendapatkan layanan publik hingga pencabutan ijin usaha, biar benar benar dilaksanakan surat itu”, tegasnya. “Namun jangan lupa juga harus ada pengawasan yang jelas dan ada ruang pengaduan hingga ruang penyelesaian yang maksimal, saya kira itu ya”, ujar nya.
" Memang tak dipungkiri juga, jika diperhatikan, sudah banyak aturan yang di buat oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah, sekalipun sudah memiliki sanksi, masih tak membuat perusahaan untuk mematuhinya, " sebut saja seperti aturan larangan membayar upah dibawah upah minimum. Jika dilihat kepada aturan yang ada, sanksi nya penjara dan denda bagi pelanggaran yang dilakukan perusahaan, "akan tetapi kenyataan nya di provinsi Sumatera Utara masih banyak perusahaan yang membayar kan upah pekerja nya dibawah ketentuan upah minimum yang sudah ditetapkan melalui keputusan gubernur maupun keputusan Bupati/Walikota, "saya pikir tidak susah jika Gubsu Bobby Nasution ingin melihat praktek upah dibawah upah minimum". pungkas Syahrul Idrus mengakhiri. (F5)