Diduga Bayar Upah Murah, Direksi BUMN Perum PNRI Dipolisikan Serikat Pekerja -->

Header Menu

Diduga Bayar Upah Murah, Direksi BUMN Perum PNRI Dipolisikan Serikat Pekerja

Admin Redaksi
Tuesday, 14 October 2025

SP Perum PNRI bersama Konfederasi ASPEK Indonesia 

Warta Republik | Jakarta, 14 Oktober 2025 — Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Konfederasi ASPEK Indonesia) bersama Serikat Pekerja Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (SP Perum PNRI) melaporkan Direksi dan Manajemen Perum PNRI ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Laporan bernomor STTLP/B/7338/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menuding adanya praktik pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta oleh perusahaan pelat merah tersebut.

Wakil Presiden Hukum dan Advokasi Konfederasi ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati, menyebut langkah hukum ini diambil setelah berbagai mekanisme penyelesaian gagal dilakukan, mulai dari bipartit, mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat.

Ini bukan soal nominal, tapi penghinaan terhadap martabat pekerja dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum,” kata Sabda di Jakarta, Selasa (14/10).

Menurut Sabda, tujuh pekerja PNRI telah melapor ke Pengawas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat. Tiga di antaranya menerima upah di bawah UMP sejak 2023 hingga 2025. Hasil pemeriksaan pengawas menunjukkan Direksi PNRI kurang membayar sekitar 40 persen dari upah yang seharusnya diterima ketujuh pekerja pada periode Januari–April 2022.

Kuasa hukum SP Perum PNRI, Erwin Andreas, menegaskan laporan ini berlandaskan Pasal 88E ayat (2) jo. Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta bagi pelaku.

BUMN seharusnya jadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya,” ujar Erwin.

Konfederasi ASPEK Indonesia mendesak Kementerian BUMN menindak tegas dan mencopot jajaran direksi Perum PNRI yang diduga terlibat. Organisasi itu menilai pelanggaran terhadap hak dasar pekerja di lingkungan BUMN mencoreng nama negara sendiri.