Oleh: A S Makulua, Mahasiswi Fakultas Hukum UMMU
OPINI, Wartarepublik.com - Belakangan ini, kasus pembuatan akun palsu di media sosial semakin marak terjadi. Modus ini kerap dilakukan untuk berbagai tujuan negatif, mulai dari pencemaran nama baik, penipuan, hingga menimbulkan permusuhan di masyarakat. Salah satu kasus nyata terjadi di Kabupaten Halmahera Barat, di mana seseorang dengan sengaja membuat akun Facebook palsu atas nama orang lain yang kemudian digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan.
Pembuatan akun palsu ini tidak hanya merugikan korban secara moral dan psikologis, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian sosial. Korban bisa mengalami dampak negatif, seperti hilangnya harga diri sebagai seorang perempuan, hubungan sosial yang terganggu.
Seharusnya ketika ada permasalahan dengan orang lain,atau memiliki ketidaknyamanan terhadap seseorang karena masalah pribadi ,keluarga atau masalah lainnya yang terkait ,
Lalu kita tidak mampu untuk menyelesaikannya secara batin,atau tidak mampu memaafkan orang lain dengan tulus hati sebaiknya jangan membuat akun palsu yang merugikan diri sendiri dan orang lain,sebelum kita melakukan segala sesuatu atau menyelesaikan masalah lebih baik berdamailah dengan dirimu sendiri sebelum aturan dan hukum mengarahkan mu.
Secara hukum, tindak pembuatan akun palsu ini diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, membuat, atau mengubah informasi elektronik sehingga dianggap autentik dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun dan atau denda hingga 12 miliar rupiah.
Kasus pembuatan akun palsu ini tidak hanya sebatas pelanggaran privasi, tapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan serta pencemaran nama baik. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk waspada dan tidak sembarangan membagikan informasi pribadi di media sosial agar tidak menjadi korban penyalahgunaan identitas digital.
Pihak berwajib terus mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan atau menjadi korban akun palsu agar pelaku dapat diproses secara hukum. Di sisi lain, penyedia platform media sosial harus semakin aktif dalam menindak akun-akun palsu guna menjaga keamanan pengguna dan mencegah kerugian yang lebih luas.
Pesan Penulis: Amsal 22:1
“Nama baik lebih berharga dari pada kekayaan besar, dikasihi orang lebih baik dari pada perak dan emas."
.png)