Jurnalis Indonesia : Kejahatan Sengketa Pinjaman Bank Syariah Polemik Wacana Bodoh -->

Header Menu

Jurnalis Indonesia : Kejahatan Sengketa Pinjaman Bank Syariah Polemik Wacana Bodoh

Admin Redaksi
Thursday, 9 October 2025


Jakarta 9/10/2025, WartaRepublik. Com
"Penyelesaian Sengketa Pinjaman Bermasalah di Bank Syariah melalui Pengadilan Agama"

Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa pembiayaan perbankan syariah berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Kewenangan Pengadilan dalam Sengketa Pinjaman Syariah

- Pengadilan Agama adalah pengadilan berwenang utama untuk menyelesaikan sengketa pembiayaan bank syariah bagi nasabah yang beragama Islam.
- Jika terdapat perjanjian lain seperti arbitrase atau penyelesaian di luar pengadilan, hal ini bisa menjadi opsi asal sesuai prinsip syariah dan disepakati dalam akad.

Proses Penyelesaian di Pengadilan Agama

- Pengajuan gugatan oleh kreditur (bank) dilakukan di Pengadilan Agama.
- Proses hukum hampir sama dengan perkara perdata umum.
- Putusan pengadilan dapat mencakup perintah pembayaran pokok pinjaman dan margin (keuntungan bank).

Alternatif Penyelesaian

- Di luar pengadilan, sengketa bisa diselesaikan melalui mediasi, arbitrase syariah, atau lembaga penyelesaian sengketa lain yang sesuai dengan prinsip syariah.

Proses Eksekusi Putusan

- Setelah mediasi gagal, pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap persidangan untuk memutus perkara sesuai hukum acara perdata dan prinsip syariah.
- Jika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak yang menang (biasanya bank syariah) dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri.
- Ketua Pengadilan Negeri kemudian memanggil pihak yang kalah (nasabah) untuk memberikan peringatan (aanmaning) agar memenuhi amar putusan dalam waktu maksimal 8 hari.
- Jika pihak yang kalah tidak memenuhi amar putusan dalam waktu tersebut, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Panitera atau Jurusita untuk melakukan sita eksekusi terhadap objek perkara (misal jaminan) . 

Sumber :
Keputusan. MA