Laporan Global: 8 dari 10 Pekerja Perawatan Alami Kekerasan di Tempat Kerja -->

Header Menu

Laporan Global: 8 dari 10 Pekerja Perawatan Alami Kekerasan di Tempat Kerja

Admin Redaksi
Friday, 31 October 2025




Warta Republik | Jenewa, 31 Oktober 2025 — Sebuah laporan terbaru dari UNI Global Union mengungkap tingkat kekerasan yang mengkhawatirkan di sektor perawatan. Survei terhadap lebih dari 15.000 pekerja perawatan di 80 negara menunjukkan bahwa 86 persen responden pernah mengalami atau menyaksikan kekerasan, pelecehan, atau diskriminasi di tempat kerja.

Laporan bertajuk “Protecting Those Who Care: Union Initiatives to Prevent Violence and Harassment in the Care Workforce” itu dirilis bertepatan dengan Hari Perawatan dan Dukungan Sedunia (World Day of Care and Support) tanggal 29 Oktober 2025. Hasilnya menggambarkan krisis global yang dialami para pekerja yang seharusnya menjadi garda depan perawatan dan kemanusiaan.

Tidak seorang pun seharusnya dilecehkan atau diserang karena pekerjaannya — apalagi mereka yang merawat orang lain,” kata Christy Hoffman, Sekretaris Jenderal UNI Global Union. “Pekerja perawatan harus bisa bekerja tanpa rasa takut. Pemerintah wajib menegakkan hukum, pemberi kerja menjamin keselamatan, dan serikat pekerja harus dilibatkan untuk memastikan akuntabilitas.”

Kekerasan yang Dianggap “Biasa”

Laporan itu menemukan bahwa hampir sepertiga pekerja perawatan menghadapi kekerasan sedikitnya sekali dalam sebulan, sementara 17 persen mengalaminya setiap minggu. Dua pertiga korban adalah perempuan.

Bentuk kekerasan yang dialami meliputi pelecehan verbal, ancaman, hingga serangan fisik dari pasien, keluarga pasien, maupun atasan langsung.

Selama ini kekerasan dianggap bagian dari pekerjaan, bukan pelanggaran terhadap hak asasi,” tulis laporan tersebut. Kondisi kekurangan tenaga dan sistem kesehatan yang kurang pendanaan disebut sebagai pemicu utama kekerasan di tempat kerja.

Fakta Kunci

  • 86% pekerja perawatan mengalami atau menyaksikan kekerasan, diskriminasi, atau pelecehan.
  • 27% merasa tidak aman di tempat kerja.
  • 30% menghadapi kekerasan setidaknya sekali sebulan, meningkat menjadi 37% di kalangan perawat.
  • 69% menilai pemberi kerja tidak memberikan dukungan memadai pasca-insiden.
  • Dua pertiga korban adalah perempuan.
Kekerasan dan pelecehan tumbuh di tempat di mana pekerjaan perawatan diremehkan, dibayar rendah, dan kurang perlindungan,” ujar Alan Sable, Kepala Sektor Perawatan UNI Global Union. “Serikat pekerja memimpin upaya mengakhiri krisis ini demi masa depan sektor perawatan yang lebih adil.”

Serikat Pekerja Jadi Garda Perubahan

Meski situasi suram, laporan ini juga menyoroti inisiatif positif dari serikat pekerja di berbagai negara:

Ghana: Serikat HSWU memasukkan klausul pencegahan kekerasan berbasis gender dalam perjanjian kerja bersama.

Kanada: Serikat Unifor membangun pusat pelatihan pekerja dan kursus pencegahan kekerasan yang didanai pemberi kerja.

Argentina: FATSA menggunakan Konvensi ILO 190 untuk memperjuangkan kesetaraan gender dan perlindungan tenaga kerja.

Jepang: Serikat NCCU berhasil memperjuangkan Kasuhara Countermeasure Law yang mewajibkan perusahaan mencegah dan menyelidiki pelecehan dari pasien atau keluarganya.

Chile, Peru, Irlandia, dan Belgia: Serikat pekerja mendorong undang-undang dan kebijakan nasional untuk mencegah kekerasan di lingkungan kerja kesehatan.

UNI Global Union menyerukan pemerintah di seluruh dunia untuk meratifikasi dan menegakkan Konvensi ILO No. 190 tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, serta memperkuat sistem pelaporan dan perlindungan pekerja.

Menutup laporannya, UNI menegaskan: pekerja perawatan berhak atas martabat, keselamatan, dan rasa hormat, bukan ancaman dan pelecehan.