Oleh: Syagir Bayu,Perwakilan Sahabat Nulis
OPINI, Wartarepublik.com - Morotai merupakan sebuah pulau kecil yang terletak di bagian utara. Dikenal sebagai pulau terluar, Morotai terdiri dari 88 desa dan 6 kecamatan. Keindahan alam yang ditawarkan pulau ini berkontribusi pada sektor pariwisata, yang menjadi salah satu sumber pendapatan bagi penduduk Morotai.
Namun, saat ini Morotai menghadapi ancaman dari kegiatan penambangan. Empat izin usaha pertambangan telah mulai beroperasi bulan ini, dengan izin yang berlaku dari tahun 2019 hingga 2030. Fokus dari kegiatan ini adalah pasir besi, dengan area pertambangan yang hampir mencapai lebih dari 8. 000 hektar yang meliputi empat kecamatan dalam proses eksplorasi dan eksploitasi.
Dampak dari kegiatan penambangan ini sangat besar, terutama terkait penggusuran, yang mengakibatkan debu-debu muncul di sepanjang jalan. Selain itu, pencemaran air juga menjadi masalah, di mana sumber air yang sebelumnya bersih dan jernih kini terancam oleh limbah yang beredar di sekitarnya. Ini juga memengaruhi keselamatan warga lokal.
Kehadiran tambang ini telah menimbulkan keresahan dan kesedihan mendalam di kalangan masyarakat Morotai. Kegiatan pertambangan menjadi ancaman nyata bagi penduduk setempat, karena dapat merusak lingkungan, termasuk tempat-tempat wisata, dan berdampak pada sumber pendapatan ekonomi lainnya. Mengingat bahwa hampir semua 88 desa di Morotai terletak di tepi pantai, mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani dan nelayan.
Apabila aktivitas tambang ini terus berlangsung, maka pencarian utama sumber ekonomi masyarakat Morotai akan terancam, karena sebagian besar penduduk bergantung pada hasil pertanian dan perikanan. Dari laut dan daratan tersebutlah masyarakat Morotai dapat mencukupi kebutuhan hidup keluarga mereka.
Maka masalah ini, harus mendapat perhatian dari pemerintah. Penting agar operasi pertambangan dihentikan dan izin usaha tersebut dicabut, demi keselamatan dan kesehatan warga Morotai yang tidak boleh terancam oleh dampak kegiatan penambangan.
.png)