
SULA, Wartarepublik.com - Himpunan Pelajar Mahasiswa Kabau (HPMK), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ternate untuk mengambil tindakan tegas terkait kasus korupsi BTT Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Kasus korupsi yang melibatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 tersebut mencapai nilai 28 miliar rupiah. Muhajrin Umasangadji, perwakilan HPMK, menegaskan bahwa Kejati harus menangani kasus ini dengan serius.
“Kasus ini sebenarnya sudah sampai di meja Kejaksaan Tinggi Ternate, namun sayangnya hingga kini belum ada satu pun pelaku korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Muhajrin pada 12 Oktober 2025.
Muhajrin meyakini bahwa Kejaksaan Tinggi Ternate sengaja menutupi kasus tersebut karena diduga Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adiningsi Mus, turut terlibat dalam tindak pidana korupsi itu.
“Kejati harus segera menetapkan Lasidi Leko sebagai dalang utama kasus ini dan menangkapnya secepat mungkin. Jika Kejati tidak menangani perkara ini secara serius, kami akan menggerakkan seluruh mahasiswa dan pemuda di Ternate untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran,” lanjut Muhajrin.
Muhajrin menegaskan bahwa Kejati akan menghadapi gelombang aksi massa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Ternate.
“Jangan anggap kami akan diam; kami akan terus mengawal kasus ini sampai Lasidi Leko ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
.png)