Rokok Ilegal “KC " & “BM” Merajalela di Barabai, Negara Kebobolan Miliaran -->

Header Menu

Rokok Ilegal “KC " & “BM” Merajalela di Barabai, Negara Kebobolan Miliaran

Admin Redaksi
Friday, 31 October 2025

Kalsel,Wartarepublik.com – Awan gelap menyelimuti sektor cukai di Hulu Sungai Tengah. Investigasi mendalam mengungkap bahwa jaringan rokok ilegal di Banua Anam dikendalikan oleh kaki tangan berinisial P yang semakin agresif mengatur arus distribusi rokok tanpa cukai atau dengan pita cukai palsu. Modus yang dimainkan: satu bungkus ditempeli pita cukai SKT padahal produk sesungguhnya adalah SKM, atau lebih parah lagi, rokok tersebut dipasarkan tanpa pita cukai sama sekali.

" Rokok merek KC dan BM, yang diduga diproduksi di Surabaya, dijual di pasar lokal seharga Rp 16.000 per bungkus. Di Banua Anam, rokok ini begitu laku “kacau-balau,” kata seorang pedagang kecil.

Disinyir ada Kaki tangan P bukan hanya menjual, tetapi mengatur koordinasi para upah (agen/pengedar) agar alur distribusi tetap tertutup dan terkoordinasi rapi.

Irwansyah, warga Banjar yang menjadi sumber media ini, menyebutkan,

"Harga Rp 16.000 itu sangat murah dibandingkan rokok legal dengan pita cukai yang sah. Tapi yang dijual banyak itu rokok polosan tanpa pita cukai sama sekali, ini terang-terangan melawan hukum.” tutur Irwan.

Modus tersebut diperkirakan akibatkan Kerugian Negara: dari Pita Cukai Palsu hingga Tanpa Cukai.

Untuk memperkuat urgensi pemberantasan jaringan ini, mari kita lihat angka cukai resmi sebagai pembanding:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK 96/2024 & PMK 97/2024), tarif cukai rokok jenis SKM Golongan I adalah Rp 1.231 per batang.

Jika satu bungkus berisi 16 batang, maka cukai legalnya adalah sekitar Rp 19.696 per bungkus (1.231 × 16). (Angka ini adalah acuan umum yang dianggap digunakan di pasar legal.)

Belum termasuk pajak rokok (10% dari cukai) dan komponen lain.

Bandingkan dengan rokok ilegal yang dijual Rp 16.000:

Bila seharusnya cukai + pajak mendekati atau melebihi Rp 19 ribu (belum memperhitungkan margin pabrikan, distribusi, dan profit), maka setiap bungkus ilegal bisa berarti negara “kehilangan” sedikitnya Rp 19 ribu atau lebih (karena harga jual ilegal jauh di bawah beban legal).

Jika jaringan ini bergerak dalam skala besar — misalnya 10.000 bungkus per hari, kerugian negara bisa:

10.000 bungkus × Rp 19.000 (kerugian cukai-pajak) = Rp 190 juta per hari

Selama satu bulan (30 hari): Rp 5,7 miliar
Dalam setahun: ± Rp 68 – 70 miliar.

Itu baru skenario konservatif untuk satu daerah kecil. Jika jaringan ini meluas ke seluruh Barabai, Banua Anam, hingga kota-kota tetangga, angka kerugian bisa melampaui ratusan miliar!

Ancaman Hukum & Pasal yang Dapat Dijerat

Jaringan ini berhadapan dengan ancaman pidana berat:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai – Pasal demi pasal mengatur larangan memproduksi, memperdagangkan, atau menyimpan rokok tanpa cukai atau dengan pita cukai palsu.

Pelaku bisa dijerat pidana penjara hingga 5 tahun, dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Jika terbukti ada unsur pengorganisasian (koordinasi, pengendalian, distribusi sistematis),
Akan pelaku bisa dikenakan pula pasal pemberantasan tindak pidana terorganisir atau pencucian uang (jika uang hasil penjualan disalurkan melalui jalur “bersih”).

Dengan angka kerugian sedemikian besar, publik bisa menuntut agar jaksa menetapkan status tersangka dan penahanan segera terhadap P serta menggeledah semua jaringan yang terhubung.

Irwansyah menambahkan  “Negara ini diperkosa oleh jaringan hitam rokok ilegal, Jika aparat tidak bergerak, jangan salahkan rakyat akan berpikir bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas? ”