Segelas Miras, Segudang Masalah: Menyoal Peran Pemerintah dan Masa Depan Pemuda Desa Bale -->

Header Menu

Segelas Miras, Segudang Masalah: Menyoal Peran Pemerintah dan Masa Depan Pemuda Desa Bale

Admin Redaksi
Wednesday, 22 October 2025


Oleh: Zulfikri Hasan Ketua Pengkajian Hukum, UKM LDRS Hukum UMMU

OPINI, Wartarepublik.com - Sejalan dengan semangat generasi emas bonus demografi 2045 dimana keadaan satu negara atau bangsa mengalami usia produktif antara (15-64 tahun) yang jika di bandingkan penduduk non-produktif (15 tahun sampai 65 tahun) lebih kecil dibandingkan usia produktifnya, dimana ini menjadi potensi besar untuk pertumbuhan ekonomi karna ketersediaan angkatan kerja yang melimpah. namun, juga dapat sangat berbahaya jika tidak dibarengi dengan persiapan yang matang.

Bonus Demografi Vs Desa Bale:

Tidak terlepas dari perkembangan sosial, desa bale kecamatan oba adalah bagian dari pelaku sejarah dimana desa bale pun akan melewati masa yang di kenal dengan nama bonus demografi tersebut. namun, sebagai pemuda yang lahir dan hidup di desa bale ini menjadi nestapa/kekhawatiran disebabkan regenerasi muda desa bale semakin terancam akibat keadaan lingkungan yang semakin hari semakin buruk merusak generasi muda, peredaran minuman keras yang begitu masif tidak pandang bulu, baik anak sekolah dibawa umur maupun yang suda dewasa semakin akrab dengan minuman ilegal (captik tikus) tersebut. 

Ini bukan kenakalan remaja yang dapat dimaklumi ini soal Regenerasi penerus. pertanyaannya adalah untuk apa ada desa? kapan kita berhenti dan menghargai tokoh agama dan tenaga pendidik? dan siapa yang harus bertanggung jawab atas semua ini? saya kira ini menjadi tanggung jawab bersama antara setiap masyarakat yang hidup di desa bale terutama aparat pemerintah desa, ini bukan lagi soal hukum atau etika melainkan ini adalah tanggung jawab dan tugas terutama bagi aparat pemerintah desa yang di gaji dengan uang rakyat itu sendiri.

Landasan Konstitusional:

Pemerintah desa bale, baik kepala desa berserta kaur-kaur atau dalam bahasa hukum disebut "Kabinet" dan terlebih lagi badan permusawaratan desa (BPD) baik ketua maupun jajarannya yang oleh pasal 55 ayat 2 UU No.6/2014 tentang desa mengamanatkan mereka sebagai bagian dari pada fungsi pengawasan/kontrol sebagai bentuk implementasi dari lembaga legislatif menerapkan prinsip (check and balance). yang seharusnya bertanggung jawab penuh sebagai penyambung lidah/suara rakyat desa bale dan seharusnya sebagai alat negara yang berkerja di desa seyogyanya lebih legowo untuk melihat masalah yang ada di masyarakat terutama keluhan-keluhan yang berasal dari rasa dilema masyarakat desa bale. 

Selain itu, kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa menurut pasal 26 ayat 1 UU No 6/2014 menurut saya pasal tersebut tidak berdiri sendiri melainkan ada pasal 26 ayat 2 huruf B selain memimpin kepala desa juga mempunyai kewajiban untuk membina kehidupan masyarakat desa. ini berarti bahwa kepala desa juga mempunyai kewajiban yang sama untuk menjaga agar generasi muda tidak terkotori oleh minuman keras (captik tikus). 

Minuman keras adalah minuman yang ilegal di iIndonesia yang tidak boleh disebarkan secara sembarangan tanpa izin yang jelas, ini terbukti walaupun tidak di atur secara khusus, namun dalam sebaran pasal-pasal yang ada di sejumlah peraturan perundang-undangan secara ketat dilarang misal: pasal 536 KUHP jo pasal 86 dan pasal 140 UU No.18/2012 tentang pangan serta juga di atur dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag)nomor 25 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Yang memberikan batasan yang jelas dan ketat yang di anggap biasa di desa bale.

Saya sangat khawatir semakin hari desa bale akan menjadi desa pemabuk yang tidak terkontrol yang bukan hanya mengakibatkan kerugian internal desa melainkan secara ektesternal pun sangat berpotensi.

Kritik Terhadap Pemdes:

Saya sebagai pemuda dan pegiat Hak asasi manusia (HAM) merasa ibah, pemerintah yang seharusnya dapat mengayomi dan membina masyarakat generasi muda terlihat amat cuek dan tidak perduli terhadap apa yang terjadi di lingkungan pemuda dan masyarakat desa bale, yang menjadi kewenangannya. setiap hari dari sudut kamar kos saya melihat dan mengamati dari kejauhan kejadian di desa yang dari anak remaja yang masih sekolah dan pemuda banyak yang mengkonsumsi minuman keras Tanpa rasa malu apalagi takut bahkan ada yang dengan bangganya minum sambil live di media sosial dan bangga mengatakan dia adalah pemuda desa bale sedangkan dia sedang minum minuman keras (captik tikus) di tangannya. 

"Erare humane estrub in eror perseperare" prinsip sederhana yang mengandung teguran bahwa kesalahan adalah hal yang manusiawi tetapi sangat tidak baik jika mempertahankan kesalahan tersebut. mulailah berbenah tidak ada manusia yang betul-betul suci dan bersih, namun tidak akan bersih selamanya jika tidak ada keinginan dari kita untuk membersbersihkannya.

Ketidakmampuan pemerintah desa dalam menghadirkan satu regulasi yang baku untuk menyelesaikan setiap problematika yang hadir dan apalagi ini menyangkut generasi muda yang pada akhirnya akan melanjutkan estafet kepemimpinan di periode-periode berikut nantinya. artinya tinggal menunggu waktu untuk kemunduran yang lebih jauh, diibaratkan bom waktu hanya menghitung mundur untuk menunggu kehancuran dan kekacauan yang besar terjadi. Saya sebagai pemuda anak yang lahir di desa bale merasa perlu untuk perhatian khusus tentang hal ini. Saya tidak mempunyai urusan secara pribadi setiap orang atau setiap pejabat di desa bale, namun, ketika setiap orang yang memutuskan untuk menjadat di jabatan struktural desa tentu itu menjadi tanggungjwab saya sebagai pemuda untuk menjalankan fungsi kontrol guna mencapai kemajuan bersama. 

Aparat pemerintah desa sebagai alat negara dalam skala desa seharusnya lebih cermat dan serius lagi, ketidak cermatan akan menghasilkan kebijakan yang salah target atau tidak tepat sasaran. Ibarat alat yang kita beli dari tokoh ketika sampai di rumah dan tidak sesuai atau tidak normal artinya ada yang rusak pada alat tersebut maka perlu di perbaiki, salah satu untuk memperbaiki alat desa ini maka saya sebagai pemuda desa bale memposisikan diri sebagai oposisi untuk terus mengontrol setiap detik dari pada kebijakan desa yang di rasa kurang akurat untuk di kembalikan keakuratan kebijakan tersebut.

Sebagaimana sabda Rasullulah "Qulil Haqqa Walau Kana Murran" katakanlah walaupun kebenaran tersebut tidak menyenangkan atau sulit di terima. "Fiat Justitia Ruat Caelum" meskipun besok langit akan runtuh, dunia akan kiamat keadilan tetap harus di terapkan.

Sulusi Dan Rekomendasi:

Tidak ada masalah tanpa solusi dan tidak ada pertanyaan tanpa jawaban. saya sebagai pemuda desa bale menyarankan sesuai dengan yang telah diatur dan di tetapkan dalam pasal 55 junto pasal 56 UU No. 6/2014 tentang desa memberikan tiga otoritas/kewenangan untuk badan permusawaratan desa (BPD) yakni:

1. fungsi legislatif: guna membuat, membahas, menyetujui peraturan desa (Perdes) bersama kepala desa.

2. fungsi aspirasi: penyerapan dari seluruh aspirasi stekholders

3. fungsi pengawasan.

Dari ketiga kewenangan di atas saya menyarankan untuk perlunya ada suatu regulasi/ peraturan desa (Perdes) yang secara ketat dan kuat tentang pengedaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman keras di desa bale agar secepatnya di bahas dan di sahkan sebagai bukti bahwa anda adalah perwakilan kami di desa kerja sama antara kepala desa dan BPD adalah ketangguhan tekat untuk perbaikan generasi muda. 

Jangan hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur dan meninggalkan peningkatan sumber daya manusia (SDM) keseimbangan antara keduanya akan lebih baik dalam pengembangan ekonomi desa, jangan hanya bicara Tambang dan Dana Desa, mau di kemanakan, melainkan perhatikan juga masyarakatnya tidak ada masyarakat tidak akan pernah ada APBDes dan apa lagi pemerintah desa. dari kejauhan saya sebagai pemuda menuntut agar secepatnya ada regulasi yang baku tentang ini kalau tidak tulisan-tulisan seperti ini tidak akan terhenti sampai sini. akan ada gelombang tulisan-tulisan lainnya yang lebih kuat adresatnya berdasarkan fakta. "Facta sunt patentiora verbis" perbuatan atau fakta-fakta lebih kuat dari pada sekedar kata-kata, "Salus Populi Suprama Lex esto" keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Mulailah berbenah setiap anda yang diberikan kewenangan untuk memimpin, suda seharusnya menjadi tombak perubahan desa pada kemajuan bukan berdiam diri dan hanya berlindung pada kalimat-kalimat yang pada akhirnya hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur desa tanpa memperhatikan sumber daya manusianya (SDM) membiarkan generasi muda berada dalam kesesatan mengkonsumsi minuman keras tanpa batas normal adalah kejahatan aparat pemerintah desa. berhentilah berbicara tentang kemajuan sebab visi dan misi yang di pajang megah di kantor desa bale pun telah gagal di pahami apalagi di terapkan.