TAPERA Dibatakan MK, ASPEK Indonesia: Menabung Adalah Hak, Bukan Pemaksaan Negara -->

Header Menu

TAPERA Dibatakan MK, ASPEK Indonesia: Menabung Adalah Hak, Bukan Pemaksaan Negara

Admin Redaksi
Thursday, 2 October 2025



Warta Republik | Jakarta, 2 Oktober 2025 – Putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi angin segar bagi para pekerja. MK menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sebuah keputusan yang disambut hangat oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia).

ASPEK Indonesia menjadi salah satu dari sebelas serikat pekerja yang menggugat UU tersebut melalui kuasa hukum Integrity Law Firm yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara, Prof. Denny Indrayana.

Menabung adalah hak, bukan kewajiban yang bisa ditentukan negara. Negara telah melampaui batas konstitusionalnya dengan memaksa pekerja menyisihkan penghasilan tanpa pilihan,” tegas Tri Asmoko Aripan, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia.

ASPEK Indonesia memberikan tiga catatan penting pasca putusan MK:

1. Tapera harus sukarela. Tidak boleh lagi ada pemotongan gaji pekerja secara otomatis. Partisipasi dalam program ini harus berdasarkan kesadaran dan pilihan individu.

2. Masa transisi harus diawasi ketat. MK memberi waktu dua tahun untuk pemerintah dan DPR merevisi UU. ASPEK menegaskan ini bukan sekadar ganti nama, melainkan perombakan total substansi.

3. Dana Tapera harus diaudit. Pemotongan yang sudah dilakukan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana publik.

Tri Asmoko menutup dengan tegas: “Pemaksaan Tapera bukan hanya tidak logis dan tidak adil, tapi juga tidak bermoral. Pekerja berhak atas kedaulatan ekonomi mereka sendiri. Negara harus menjadi fasilitator, bukan pemungut paksa.”

ASPEK Indonesia memastikan akan terus mengawal proses revisi UU Tapera agar tidak lagi menjadi alat pemaksaan terselubung, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja.