Aktivis dan Mahasiswa Desak Inspektorat Segerah Melaporkan Hasil Audit Investigasi Dugaan Korupsi Dana Desa Kabau Pantai ke Kejaksaan -->

Header Menu

Aktivis dan Mahasiswa Desak Inspektorat Segerah Melaporkan Hasil Audit Investigasi Dugaan Korupsi Dana Desa Kabau Pantai ke Kejaksaan

Admin Redaksi
Saturday, 1 November 2025

Ternate, Wartarepublik.com – Aktivis dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara mendesak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera menyerahkan dokumen hasil audit terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.


Desakan ini muncul setelah Inspektorat dinilai lamban dan terkesan melindungi Kepala Desa Kabau Pantai yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah kegiatan fiktif pada tahun anggaran 2022.

“Inspektur Kamaruddin Mahdi sebagai Kepala Inspektorat harus menunjukkan sikap profesional dalam menjalankan tugas. Jangan sampai lembaga pengawas daerah justru melindungi pihak-pihak yang diduga melakukan penyimpangan. Dana desa itu adalah uang rakyat, maka jika ada indikasi korupsi, harus diproses secara hukum,” tegas Muhajrin mahasiswa Fakultas Hukum UMMU, Sabtu (1/11).

Ia, juga mendesak Bupati Kepulauan Sula untuk segera mencopot Kepala Desa Kabau Pantai dari jabatannya karena dinilai telah gagal menjalankan amanah rakyat di tingkat desa.

“Bupati jangan tutup mata. Kades Kabau Pantai sudah kehilangan legitimasi moral di hadapan rakyat. Tindakan tegas harus diambil demi menjaga marwah pemerintahan desa,” ujar Muhajrin.

Muhajrin juga menduga ada permainan kotor di tubuh Inspektorat karena sampai saat ini tidak menindaklanjuti surat permintaan audit investigasi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang dikirim sejak 7 Oktober 2025 lalu. 

Hal senada juga di sampaikan Azis, warga setempat, menurutnya hingga kini Inspektorat belum memberikan respons konkret atas permintaan tersebut.

“Surat dari Jaksa sudah keluar tanggal 7 Oktober, tapi sampai hari ini tidak ada tindakan. Terlihat jelas Inspektorat seperti mempermainkan Kejaksaan,” tuturnya dengan nada kesal.

Azis juga mengungkapkan, dalam pertemuan antara Kejaksaan dan Kepala Desa Kabau Pantai, sang kades sempat mengakui telah menggunakan sebagian dana desa dan berjanji akan mengembalikannya, namun hingga kini janji itu tidak terealisasi.

“Kades sendiri mengaku sudah pakai uang itu, bahkan janji mau kembalikan. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ungkap Azis 

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah kegiatan fiktif tahun anggaran 2022 di Desa Kabau Pantai, di antaranya:

1. Pembangunan talud 50 meter senilai sekitar      Rp190 juta

2. Pembukaan jalan baru 50 meter senilai                 sekitar Rp30 juta

3. Pengadaan sapi kurban 1 ekor senilai Rp9           juta

4. Pengadaan dua kelompok tani senilai Rp48         juta

Azis menilai sikap diam Inspektorat memperkuat dugaan adanya upaya pembiaran dan perlindungan terhadap oknum kepala desa yang menyelewengkan dana desa ratusan juta rupiah.

“Kalau Inspektorat tidak serius, berarti ada permainan. Kami minta Jaksa segera ambil alih dan tuntaskan kasus ini,” tandasnya.

Kami tegaskan bahwa akan terus mengawal persoalan ini dan siap turun ke jalan bila Inspektorat tidak segera menyerahkan hasil audit kepada Kejaksaan.

“Ini bukan soal politik, tapi soal keadilan dan integritas lembaga pengawas daerah. Kami tidak akan diam melihat uang rakyat dipermainkan,” tegasnya