Ternate, Wartarepublik.com - Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-HIPPMAMORO) Provinsi Maluku Utara kembali Melayangkan kekecewaan mendalam atas lambannya proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar akibat dugaan penyimpangan anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK), dan bahan bakar minyak (BBM) seharusnya menjadi lampu merah bagi aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak cepat dan tegas. pada Rabu, (20/11/2025)
Ketua BP-HIPPMAMORO, Fandi Lukman, menyatakan bahwa lambannya penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat. "Kami mempertanyakan keseriusan APH dalam memberantas korupsi di daerah ini. Mengapa kasus yang sudah terang benderang dengan adanya temuan BPK justru terkesan diulur-ulur?"
BP-HIPPMAMORO menyoroti fakta bahwa mantan Kepala BPKAD Morotai, Suryani Antarani, yang kini menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara, belum juga dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Padahal, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran di BPKAD Morotai pada saat kejadian, Suryani Antarani seharusnya menjadi fokus utama dalam penyelidikan kasus ini," ujarnya
"Kami mendesak APH untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Jangan sampai ada anggapan bahwa pejabat yang memiliki posisi strategis kebal terhadap hukum.
BP-HIPPMAMORO mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap APH akan semakin terkikis jika kasus korupsi ini tidak ditangani secara serius dan transparan. Oleh karena itu, BP-HIPPMAMORO menuntut APH untuk segera:
1. Mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi di BPKAD Morotai.
2. Memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, termasuk Suryani Antarani.
3. Menindak tegas pelaku korupsi sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
4. Memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai perkembangan kasus ini.
BP-HIPPMAMORO menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. "Kami tidak akan berhenti bersuara sampai para pelaku korupsi di BPKAD Morotai diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,"
Landasan Filosofis dan Pendekatan BP-HIPPMAMORO dalam Pemberantasan Korupsi.
BP-HIPPMAMORO meyakini bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara ????????, terencana, dan berkelanjutan. BP-HIPPMAMORO menggunakan pendekatan komprehensif dalam menganalisis dan mengatasi persoalan korupsi, yang mencakup lima aspek utama:
1. Holistik: Memandang persoalan korupsi sebagai fenomena kompleks yang melibatkan berbagai dimensi, mulai dari aspek hukum, ekonomi, sosial, budaya, hingga politik.
2. Integritas: Menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta menolak segala bentuk praktik KKN.
3. Partisipasi: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan tata kelola.
4. Transformatif: Berupaya mengubah sistem dan budaya organisasi yang rentan terhadap praktik korupsi, menuju tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.
5. Berkelanjutan: Memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan, bukan hanya sebagai respons terhadap kasus-kasus tertentu, tetapi sebagai bagian integral dari pembangunan daerah.
Dengan pendekatan ini, BP-HIPPMAMORO berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
.png)