Diduga Tumpang Tindih ! Proyek DED Kawasan Rumah Sakit Senilai Rp 2,4 Miliar Dinilai Janggal -->

Header Menu

Diduga Tumpang Tindih ! Proyek DED Kawasan Rumah Sakit Senilai Rp 2,4 Miliar Dinilai Janggal

Admin Redaksi
Monday, 10 November 2025


Wartarepublik.com ||
Nias Barat, Sumut- Proyek penyusunan Detail Engineering Design (DED) kawasan rumah sakit yang bernilai sekitar Rp 2,4 miliar menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan itu dilakukan setelah proyek pembangunan rumah sakit utama senilai Rp 138 miliar sudah lebih dulu berjalan dengan sistem Design and Build (rancang bangun).

Sumber di lapangan menyebutkan, proyek besar pembangunan gedung rumah sakit tersebut sudah dimulai lebih dulu dengan sistem Design and Build, di mana pekerjaan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi digabung dalam satu kontrak.
Namun di tengah pelaksanaan proyek fisik, pemerintah daerah kembali menenderkan paket baru berjudul “Penyusunan Rencana Induk dan DED Kawasan Rumah Sakit” dengan anggaran tambahan Rp 2,4 miliar.

Langkah ini dinilai tidak lazim secara teknis dan administrasi. Dalam sistem Design and Build, pembuatan DED merupakan tanggung jawab kontraktor pelaksana, bukan lagi dikerjakan oleh konsultan terpisah. Dengan demikian, penganggaran baru untuk DED di luar kontrak utama berpotensi menggandakan pembiayaan (double funding) terhadap pekerjaan yang seharusnya sudah termasuk dalam proyek Rp 138 miliar itu.

“Kalau proyeknya sistem Design and Build, maka desain kawasan dan bangunan menjadi satu kesatuan. Tidak masuk akal kalau DED kawasan baru dibuat setelah proyek fisik jalan,” ujar salah satu sumber teknik yang memahami mekanisme pengadaan pemerintah.

Selain itu, proyek DED kawasan yang diklaim tidak mencakup bangunan utama juga dipertanyakan dari sisi manfaat.
Pekerjaan yang hanya meliputi tata letak, drainase, jalan lingkungan, dan utilitas kawasan dinilai tidak mendesak dilakukan belakangan, sebab kawasan seharusnya dirancang sebelum konstruksi dimulai.
“Desain kawasan biasanya bagian dari DED utama. Kalau dilakukan setelah bangunan jadi, itu hanya menjadi dokumen formalitas, bukan perencanaan nyata,” tambahnya.

Dari sisi biaya, nilai Rp 2,4 miliar juga dinilai tidak sebanding dengan output. Untuk desain kawasan tanpa pekerjaan fisik, umumnya anggaran hanya berkisar 0,5–1 persen dari total nilai pembangunan. Dengan proyek utama senilai Rp 138 miliar, semestinya biaya desain kawasan tidak sampai sebesar itu apalagi jika sebagian besar sudah terakomodasi dalam kontrak Design and Build.

Pakar pengadaan barang dan jasa yang dihubungi menilai, kasus seperti ini perlu dikaji oleh Inspektorat atau BPK, untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kegiatan atau pemborosan uang negara.

“Kalau benar lingkup pekerjaannya beririsan dengan desain yang sudah ada dalam kontrak rancang bangun, itu jelas duplikasi. Harus diperiksa dokumen kontrak, jadwal, dan hasil outputnya,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pelaksanaan DED kawasan senilai Rp 2,4 miliar tersebut.
Publik berharap lembaga pengawas seperti Inspektorat Daerah dan BPK segera melakukan audit agar pelaksanaan proyek rumah sakit senilai total lebih dari Rp 140 miliar itu benar-benar efisien, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

?.??