
Warta Republik | Jakarta, 27 November 2025 — Gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak pensiun anggota DPR di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka ketimpangan mendasar dalam sistem jaminan sosial nasional. Konfederasi ASPEK Indonesia menegaskan bahwa skema pensiun saat ini jauh dari prinsip keadilan, karena memberikan privilese besar kepada elite politik tetapi meninggalkan pekerja di posisi rentan.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, memaparkan ketimpangan yang mencolok dalam skema pensiun saat ini. Anggota DPR memperoleh manfaat pensiun 60–75 persen dari gaji terakhir, meski cukup menjabat satu periode dan tanpa membayar iuran pribadi. Sebaliknya, pekerja swasta hanya menerima manfaat 10–15 persen dari gaji, meski rutin membayar iuran 3 persen setiap bulan.
“Negara menjamin masa tua elite politik, tetapi membiarkan buruh menghadapi hari tua tanpa kepastian,” ujar Rusdi.
ASPEK Indonesia Dorong Perombakan Menyeluruh
ASPEK Indonesia mengajukan gagasan reformasi total terhadap sistem pensiun nasional. Inti usulannya adalah:
Pembiayaan penuh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh negara (sehingga pekerja dan pemberi kerja tidak lagi dibebani iuran).
Pengalihan iuran JKN — 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja — ke program jaminan pensiun.
Peningkatan total iuran pensiun menjadi 8 persen,
yakni 2 persen dari pekerja dan 6 persen dari pemberi kerja.
Dengan skema itu, manfaat pensiun pekerja swasta diproyeksikan naik drastis hingga 60–70 persen dari gaji terakhir, mendekati standar PNS dan DPR.
Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga
Rusdi menegaskan bahwa ketertinggalan Indonesia dalam sistem pensiun sudah lama diperingatkan lembaga internasional.
Mercer CFA Institute Global Pension Index 2023 menempatkan Indonesia jauh di bawah negara-negara dengan sistem pensiun kuat seperti Belanda, Islandia, dan Denmark.
Bahkan di ASEAN, Indonesia tidak sekompetitif Malaysia, Thailand, atau Filipina. Malaysia melalui Employees Provident Fund (EPF) misalnya menetapkan kontribusi hingga 23 persen dari gaji — jauh lebih tinggi daripada Indonesia — sehingga menghasilkan manfaat pensiun yang lebih layak.
Tiga Tuntutan ASPEK Indonesia
Untuk memperbaiki ketimpangan historis tersebut, Konfederasi ASPEK Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Manfaat pensiun pekerja swasta harus ditingkatkan menjadi 60–70% dari gaji terakhir.
2. Negara wajib menanggung penuh biaya JKN.
3. Iuran JKN pekerja dan pemberi kerja dialihkan ke jaminan pensiun, agar manfaat pekerja setara PNS dan DPR.
“Keadilan sosial bukan slogan. Ia dibuktikan melalui kebijakan yang melindungi rakyat yang bekerja keras, bukan sekumpulan elite,” tegas Rusdi.
ASPEK Indonesia menyerukan agar pemerintah, DPR, dan regulator memanfaatkan momentum gugatan di MK ini sebagai titik balik reformasi sistem jaminan sosial nasional. Menurut serikat buruh, negara tidak boleh membiarkan ketimpangan struktural terus berlangsung.
.png)