HIPPMAMORO Menggugat: DBH Morotai, Antara Hak dan Pengkhianatan! -->

Header Menu

HIPPMAMORO Menggugat: DBH Morotai, Antara Hak dan Pengkhianatan!

Admin Redaksi
Tuesday, 25 November 2025

Wartarepublik.com - Pulau Morotai, tanah kelahiran para pahlawan dan saksi bisu sejarah gemilang, kini kembali berteriak. Bukan karena ancaman penjajah, melainkan karena pengkhianatan halus yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait Dana Bagi Hasil (DBH). Selasa, (25/11/25)

 
Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-HIPPMAMORO) Provinsi Maluku Utara, sebagai garda terdepan pembela kepentingan masyarakat Morotai, dengan tegas mengecam tindakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang telah mengabaikan hak-hak daerah.
 
"Kami, pemuda, pelajar, dan mahasiswa Morotai, tidak akan tinggal diam melihat tanah kelahiran kami diperlakukan tidak adil," tegas Ketua Umum BP-HIPPMAMORO dengan nada berapi-api. "Kami menuntut Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera merealisasikan DBH yang menjadi hak Kabupaten Pulau Morotai!"
 
BP-HIPPMAMORO memaparkan fakta yang sangat memprihatinkan. Piutang DBH Provinsi Maluku Utara kepada Kabupaten Pulau Morotai pada tahun 2024 mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp 14 miliar. Namun, hingga saat ini, dana yang baru ditransfer hanya sebagian kecil, sekitar Rp2,9 miliar, yang terbagi dalam dua tahap. Artinya, masih ada sisa DBH sebesar Rp 12 miliar lebih yang sangat dinantikan oleh masyarakat Morotai.
 
"Rp 12 miliar lebih itu bukan sekadar angka, tapi harapan bagi pembangunan Morotai yang lebih baik," ujar Ketua Umum BP-HIPPMAMORO dengan nada kecewa. "Dana itu sangat dibutuhkan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat."
 
Hippmamoro, tanpa kompromi, mengecam keras keterlambatan realisasi DBH ini. Menurut Hippmamoro, ini bukan sekadar masalah administrasi atau birokrasi yang berbelit-belit, melainkan masalah komitmen dan keberpihakan.
 
"Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengkhianati kepercayaan masyarakat Morotai," tegas ketua Hippmamoro. "Mereka telah melanggar janji-janji manis yang pernah mereka ucapkan."
 
Ketu Hippmamoro menambahkan, keterlambatan realisasi DBH ini akan berdampak sangat buruk bagi pembangunan di Morotai. Proyek-proyek infrastruktur akan terbengkalai, kualitas pendidikan dan kesehatan akan menurun, dan kesejahteraan masyarakat akan terancam.
 
"Jika DBH terus mandek, Morotai akan semakin tertinggal dari daerah lain di Maluku Utara," ucap ketua Hippmamoro. "Ini adalah tragedi yang tidak boleh dibiarkan terjadi."
 
Oleh karena itu, Hippmamoro mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera mengambil tindakan nyata. Jangan hanya memberikan janji-janji kosong yang tak pernah ditepati. Tunaikan kewajiban, realisasikan DBH, dan biarkan Morotai membangun diri.
 
"Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus segera mencairkan sisa DBH sebesar Rp 12 miliar lebih kepada Kabupaten Pulau Morotai," tegas Hippmamoro. "Jangan biarkan masyarakat Morotai terus menunggu dan berharap dalam ketidakpastian."
 
Hippmamoro juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Morotai, khususnya para pemuda, pelajar, dan mahasiswa, untuk bersatu memperjuangkan hak-hak mereka. Jangan biarkan ketidakadilan ini terus berlanjut.
 
"Morotai harus bangkit, Morotai harus bersuara, Morotai harus menuntut haknya," seru ketua Hippmamoro dengan semangat membara. "Bersama-sama, kita bisa mewujudkan Morotai yang maju, sejahtera, dan berkeadilan."