Polisi Menetapkan 16 Tersangka Terkait Judi Sabung Ayam dan Dadu di Kota Ternate -->

Header Menu

Polisi Menetapkan 16 Tersangka Terkait Judi Sabung Ayam dan Dadu di Kota Ternate

Admin Redaksi
Tuesday, 18 November 2025

Ternate, Wartarepublik.com - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah secara resmi menetapkan 16 individu sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam dan dadu. Sebelumnya, pada hari Minggu (9/11/25), tim gabungan dari Polres Ternate telah menangkap 18 orang di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate. 

Di antara mereka yang ditangkap dalam penggerebekan terdapat nama-nama seperti RD (29 tahun), AY (49 tahun), LOS (29 tahun), PL (43 tahun), JI (52 tahun), RH (31 tahun), SU (49 tahun), JS (58 tahun), FK (31 tahun), NI (49 tahun), HK (38 tahun), SA (52 tahun), BH (46 tahun), SI (32 tahun), JA (51 tahun), SS (58 tahun), M (57 tahun), dan MR (35 tahun). 

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin, menjelaskan bahwa dari 18 orang yang ditangkap, 3 individu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi dadu. Sementara itu, 13 orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus judi sabung ayam, dan 2 orang lainnya berfungsi sebagai saksi," ungkap Bakry pada hari Senin, (18/11/2025)

Selain itu, aparat kepolisian juga menyita berbagai barang bukti yang mencakup 12 ayam yang sudah mati, 13 ayam hidup, satu dompet yang berisi pisau taji, 21 dadu, dua lembar lapak untuk dadu, dua wadah bekas minyak rambut yang digunakan untuk mengocok dadu, satu asbak untuk mengocok dadu, serta uang tunai sekitar Rp22 juta yang merupakan hasil dari judi sabung ayam dan dadu yang diperoleh di lokasi kejadian. 

Penetapan 16 tersangka dalam kasus judi ayam dan dadu ini dilakukan setelah penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan melalui gelar perkara.

Ia menegaskan bahwa 13 tersangka judi sabung ayam dihadapkan pada pasal 303 bis ayat (1) poin 1 dan 2 KUHP, sedangkan 3 tersangka judi dadu dikenakan pasal 303 ayat (1) poin 1 KUHP. 

Dari segi hukum, ancaman pidana untuk judi sabung ayam maksimal 4 tahun penjara, sementara judi dadu dapat dihukum maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.