Prinsip Demokrasi yang Gagal Lewat PJ Kepala Desa, di Kabupaten Kepulauan Sula -->

Header Menu

Prinsip Demokrasi yang Gagal Lewat PJ Kepala Desa, di Kabupaten Kepulauan Sula

Admin Redaksi
Wednesday, 5 November 2025


Oleh: Ikhi Tuguis
OPINI, Wartarepublik.com - Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa, keberadaan Pejabat (Pj) Kepala Desa seharusnya bersifat sementara dan tidak berkepanjangan. Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, disebutkan bahwa Pejabat Kepala Desa diangkat untuk masa jabatan paling lama satu tahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum dilakukan pemilihan kepala desa definitif, maka pemerintah daerah wajib segera menindaklanjuti proses pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, realitas yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula yang terdiri dari 78 desa menunjukkan bahwa sejumlah desa masih dipimpin oleh Pejabat Kepala Desa dalam waktu yang sudah melewati batas ketentuan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan prinsip demokrasi di tingkat desa.

Penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) berdampak langsung terhadap legitimasi pemerintahan desa. Pj Kepala Desa tidak memiliki dasar legitimasi politik yang kuat karena tidak dipilih langsung oleh masyarakat, melainkan ditunjuk oleh Bupati. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, lemahnya akuntabilitas, dan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Selain itu, keberlanjutan jabatan Pj juga dapat bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin desanya secara demokratis. Dengan demikian, mempertahankan posisi Pj Kepala Desa dalam jangka panjang tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran asas pemerintahan yang baik (good governance), khususnya asas kepastian hukum dan akuntabilitas publik.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula perlu segera menjadwalkan pemilihan kepala desa definitif secara terbuka, jujur, dan adil. Hal ini bukan hanya untuk memulihkan legitimasi pemerintahan desa, tetapi juga untuk memastikan roda pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai aspirasi masyarakat.

Oleh karna itu menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa tanpa alasan yang sah berarti mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku serta melemahkan prinsip demokrasi di tingkat lokal. Maka pemerintah daerah harus segera melaksanakan Pilkades definitif demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.