Proyek Jalan Retak Sebelum Waktu Kerja Habis: CV Murizka Mulya Malaya Disorot Tajam -->

Header Menu

Proyek Jalan Retak Sebelum Waktu Kerja Habis: CV Murizka Mulya Malaya Disorot Tajam

Admin Redaksi
Sunday, 30 November 2025



Kalbar.WARTAREPUBLIK.com-- Kubu Raya, 30 November 2025, Proyek peningkatan jalan Desa Durian–Pasak Sungai Ambawang yang dikerjakan CV Murizka Mulya Malaya senilai Rp 4.873.510.000 kembali menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang dimulai 28 Juli 2025 dengan tenggang waktu 150 hari kerja, serta diawasi konsultan PT Samara Karya, dilaporkan telah rampung sebelum masa kontrak berakhir. Namun, kondisi jalan justru memunculkan berbagai keretakan di banyak titik, membuat masyarakat geram.

Keretakan yang muncul segera setelah proyek selesai menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan dilakukan secara terburu-buru dan berpotensi tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Warga yang melintasi jalur tersebut mengaku kecewa melihat konstruksi yang dianggap rapuh dan tidak layak.

“Baru selesai, belum habis masa kerja, tapi jalan sudah mulai retak di sana-sini. Kualitasnya patut dipertanyakan,” ujar seorang warga yang tidak mau disebut namanya. Ia menilai bahwa dana hampir Rp 5 miliar seharusnya menghasilkan jalan berkualitas, bukan proyek yang retak lebih cepat dari masa pemeliharaannya.

Seorang pakar konstruksi dari Pontianak, Ir. F. Hartono, menilai kondisi ini merupakan indikator serius adanya potensi kegagalan struktur. “Jika retak muncul secepat ini, biasanya ada dua kemungkinan: material tidak memenuhi standar atau metode pelaksanaan tidak sesuai SOP. Keduanya sangat berbahaya untuk jangka panjang,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa proyek pemerintah harus selalu mengikuti ketentuan SNI 1732 dan Permen PUPR tentang mutu konstruksi.

Dari sisi regulasi, ahli hukum publik Dr. Adi Pramana, SH., MH. menilai adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan proyek. “Jika ditemukan bahwa pekerjaan tidak sesuai kontrak, maka rekanan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan kontrak sesuai Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bila kerusakan dianggap merugikan keuangan negara, maka dapat masuk ke ranah pidana,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa potensi pelanggaran bisa mengarah pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang berakibat kerugian negara.

Masyarakat menuntut agar pihak dinas teknis turun langsung melakukan audit lapangan guna memastikan apakah pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak dan RAB. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas, mulai dari pemeriksaan ulang, perbaikan oleh kontraktor, hingga langkah hukum jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan.

Dengan besarnya anggaran yang digelontorkan, warga berharap proyek ini tidak berakhir sebagai contoh buruk penggunaan dana publik. Mereka menegaskan bahwa transparansi, pengawasan ketat, dan sanksi bagi pihak yang lalai merupakan hal wajib demi menjaga kualitas pembangunan infrastruktur di Kubu Raya. ( Muchlisin


Editor : Tim WGR