Suara Warga Tanjung Harapan: “Kami Sudah Menolak, Tapi Tambang Itu Jalan Terus!” -->

Header Menu

Suara Warga Tanjung Harapan: “Kami Sudah Menolak, Tapi Tambang Itu Jalan Terus!”

Admin Redaksi
Saturday, 8 November 2025



Kalbar.WARTAREPUBLIK.com-- Kubu Raya, Aktivitas galian C milik PT Fajar Saudara Lestari (PT FSL) di Dusun Karya Jaya, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kembali berjalan setelah sempat ditolak keras oleh warga. Warga menilai, kegiatan tersebut ilegal dan merusak lingkungan, hingga menimbulkan keresahan luas di masyarakat sekitar.

Menurut keterangan warga, operasi tambang tersebut telah menyebabkan kerusakan lahan, turunnya kualitas air tanah, dan terganggunya ekosistem hutan di sekitar lokasi. “Kami sudah berkali-kali menyampaikan penolakan dan laporan ke pihak berwenang, tapi tidak ada tindakan nyata,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (8/11).

Keresahan warga semakin memuncak lantaran kegiatan itu tetap berlangsung meski belum ada izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Diduga Langgar Sejumlah Undang-Undang

Hasil penelusuran menunjukkan, aktivitas galian tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin (IUP).

Pasal 36 dan 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan memiliki izin lingkungan dan dokumen AMDAL.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melarang penambangan di kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sejumlah warga juga menuding adanya pembiaran dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, karena hingga kini belum ada tindakan tegas meski laporan telah berulang kali disampaikan.

Desakan ke Pemerintah Pusat

Masyarakat Desa Tanjung Harapan mendesak Kapolri, Jaksa Agung, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menurunkan tim dan melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang dinilai sudah merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kami minta pemerintah pusat jangan tutup mata. Ini sudah jelas-jelas merugikan masyarakat dan merusak alam,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Fajar Saudara Lestari maupun Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terkait legalitas dan dampak lingkungan dari kegiatan galian tersebut. (Muchlisin


Editor ; Tim WGR