
Wartarepublik.com || Nias Barat, Sumut--
Kebijakan Pemkab Nias Barat terkait penghentian beasiswa profesi dokter kembali menuai kritik. Dalam siaran pers pemerintah, keputusan tersebut dibingkai dengan narasi seolah-olah mahasiswa profesi (koas) bukan lagi menjadi tanggung jawab daerah. Padahal publik memahami, koas merupakan satu kesatuan dari jenjang pendidikan kedokteran yang wajib ditempuh mahasiswa untuk bisa menjadi dokter.
Kamis, (11/12/2025)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara tegas menyebutkan bahwa pendidikan profesi merupakan bagian integral dari pendidikan akademik yang menghasilkan tenaga profesional. Mahasiswa kedokteran tidak dapat menjadi dokter hanya dengan gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked). Tanpa menyelesaikan pendidikan profesi (koas), mereka tidak berhak mengikuti uji kompetensi dokter. Karena itu, pandangan bahwa beasiswa hanya boleh diberikan untuk jenjang sarjana, dan bukan profesi, dianggap publik sebagai sesuatu yang “membunuh akal sehat”.
Jika memang ada niat Bupati Nias Barat untuk mendukung putra-putri daerah menyelesaikan pendidikan kedokteran, maka Peraturan Bupati tentang beasiswa seharusnya disesuaikan dengan ketentuan UU 12/2012. Perbup tersebut perlu memperjelas bahwa beasiswa dapat diberikan sampai jenjang profesi, bukan terbatas pada tingkat sarjana. Pembatasan tafsir dalam Perbup dinilai menciptakan ketidaksesuaian dengan struktur pendidikan kedokteran yang telah ditetapkan secara nasional.
Publik menilai penghentian beasiswa profesi dapat membuat mahasiswa yang sedang berproses menjadi terkendala menyelesaikan studi, karena pendidikan profesi merupakan tahapan wajib sebelum memperoleh gelar dokter. Dengan demikian, kebijakan ini berpotensi menghentikan perjalanan akademik mahasiswa yang sudah menjalani proses panjang dan telah berkomitmen untuk kembali mengabdi ke daerah setelah lulus.
Publik berharap Pemkab Nias Barat tidak terjebak pada alasan normatif dalam kebijakan pendidikan kedokteran. Jika tujuan pemerintah adalah memastikan keberlanjutan pendidikan para penerima beasiswa, maka memperbaiki Perbup agar sejalan dengan UU Pendidikan Tinggi menjadi langkah paling rasional. Pendidikan kedokteran adalah rangkaian utuh: sarjana – profesi – uji kompetensi – dokter. Menghentikan beasiswa di tengah tahapan tersebut sama saja mengabaikan logika dasar perjalanan pendidikan yang telah ditetapkan oleh negara.
?.??
.png)