
Hal-Sel, WARTAREPUBLIK.COM – Ada apa dengan kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) di bawah Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba terhadap perilaku dan kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Hal-Sel? Pertanyaan ini mencuat seiring dibatalkannya Surat Keputusan (SK) Bupati almarhum H. Usman Sidik tahun 2024 yang sebelumnya memasukkan penanganan abrasi pantai Desa Nang, Kecamatan Bacan Barat, ke dalam perencanaan daerah. Senin, 15/12/2025.
Padahal, kebijakan tersebut lahir sebagai respons atas bencana abrasi pantai yang telah berulang kali menerjang Desa Nang dan mengancam keselamatan warga. Melalui SK Bupati tahun 2024, pemerintah daerah secara resmi menetapkan penanganan abrasi pantai Desa Nang sebagai program prioritas mitigasi bencana. BPBD Halmahera Selatan pun ditunjuk sebagai leading sector dan menunjuk salah satu rekanan untuk melaksanakan proyek pembangunan talud penahan gelombang guna melindungi permukiman warga dari terjangan air laut.
Namun, harapan warga berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Hingga akhir tahun 2025, masyarakat Desa Nang menilai penanganan abrasi tersebut tidak berjalan maksimal. Proyek talud yang dijanjikan belum memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan risiko bencana. Bahkan, sebagian titik pesisir yang selama ini menjadi langganan terjangan gelombang pasang dilaporkan belum tersentuh pembangunan sama sekali.
Kondisi ini memicu kekecewaan dan keresahan warga. Mereka menilai BPBD Halmahera Selatan terkesan melakukan pembiaran terhadap ancaman bencana yang terus berulang setiap tahun. Gelombang pasang yang datang silih berganti bukan hanya merusak lingkungan pesisir, tetapi juga mengancam rumah warga, fasilitas umum, serta aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Sorotan keras pun datang dari Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), H. Sagaf A. Hi. Taha, S.Ag., M.Pd.I. Ia secara terbuka mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar tidak menutup mata terhadap penderitaan warga Desa Nang.
Menurut Sagaf, pembatalan SK Bupati yang sebelumnya telah memasukkan penanganan abrasi Desa Nang ke dalam perencanaan daerah merupakan langkah yang patut dipertanyakan. Ia menilai, kebijakan tersebut justru melemahkan upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir yang tingkat kerentanannya sudah sangat tinggi.
“Ini bukan bencana baru. Abrasi di Desa Nang sudah terjadi berulang kali dan dampaknya nyata dirasakan masyarakat. Kalau tidak ada langkah serius, cepat, dan terukur dari pemerintah daerah, maka keberpihakan pemerintah kepada rakyat patut dipertanyakan,” tegas Sagaf.
Ia juga mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPBD Halmahera Selatan, terutama terkait perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program mitigasi bencana. Sagaf menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program penanganan bencana, agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Warga Desa Nang berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dan berpihak pada keselamatan rakyat. Mereka menuntut komitmen nyata, bukan sekadar janji, agar ancaman abrasi yang terus menghantui tidak lagi menjadi bencana yang berulang tanpa solusi.
Redaksi: wan
.png)