
Binjai — WartaRepublik.com | Menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait penanganan perkara Pasal 284 KUHP di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Binjai, muncul penjelasan lain dari sumber yang memahami proses penyelesaian perkara tersebut.
Menurut sumber tersebut, dana yang diserahkan oleh pihak terduga tidak diposisikan sebagai biaya jaminan penangguhan penahanan, melainkan disebut berkaitan dengan proses perdamaian antara para pihak, yakni pihak terlapor dan pelapor, dalam perkara yang bersifat delik aduan.
Dana Disebut Terkait Kesepakatan Damai
Sumber menjelaskan bahwa dalam perkara delik aduan, penyelesaian secara kekeluargaan melalui perdamaian dimungkinkan sepanjang disepakati oleh para pihak. Dalam konteks tersebut, biaya yang timbul dipahami sebagai bagian dari kesepakatan damai, bukan sebagai biaya yang dipungut oleh penyidik.
“Perlu dipahami bahwa perdamaian antar pihak sering kali melibatkan kesepakatan tertentu. Dana yang diserahkan itu disebut berkaitan dengan proses perdamaian antara pelapor dan terlapor,” ujar sumber tersebut.
Terkait nominal yang sebelumnya disebutkan, yaitu Rp10 juta dari E dan Rp2 juta dari M, sumber menegaskan bahwa dana tersebut dipahami sebagai bagian dari kesepakatan damai, bukan biaya jaminan penangguhan.
Jaminan Personal Tetap Disebut Ada
Selain proses perdamaian, sumber juga menyebut bahwa jaminan personal telah diberikan, antara lain:
- M dijamin oleh keluarganya
- E dijamin oleh anak kandungnya
- Disertai jaminan berupa dokumen kendaraan
Dengan adanya jaminan personal tersebut, penanganan perkara disebut tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sambil menunggu keputusan para pihak terkait pencabutan laporan.
Pencabutan Laporan Merupakan Hak Pelapor
Sumber menegaskan bahwa pencabutan laporan sepenuhnya merupakan hak pelapor, dan dilakukan setelah adanya kesepakatan damai. Aparat kepolisian, dalam hal ini, disebut hanya memfasilitasi proses administrasi yang diperlukan.
Perbedaan persepsi di lapangan, menurut sumber, kemungkinan muncul karena kurangnya pemahaman mengenai batas antara proses hukum dan kesepakatan damai antar pihak.
Keributan Saat Konfirmasi Disebut Akibat Situasi Emosional
Terkait adanya keributan saat awak media melakukan konfirmasi di ruang Unit PPA pada 21 Desember 2025, sumber menyebut hal tersebut dipicu oleh situasi emosional dan perbedaan sudut pandang, bukan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Larangan membawa telepon genggam ke ruangan disebut sebagai kebijakan internal untuk menjaga ketertiban dan fokus pelayanan.
Polres Binjai Terbuka Terhadap Klarifikasi
Sumber menegaskan bahwa Polres Binjai terbuka terhadap klarifikasi dan pengawasan, baik melalui mekanisme internal maupun eksternal. Jika terdapat pihak yang merasa keberatan, saluran pengaduan resmi tetap tersedia.
Menjaga Prinsip Praduga Tak Bersalah
Redaksi menilai penting untuk menempatkan persoalan ini dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Setiap perbedaan versi dan penafsiran perlu diuji melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku, bukan disimpulkan secara sepihak.
Redaksi: Warta republik.com
.png)