
Wartarepublik.com ||
Nias Barat, Sumut– Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Nias Barat hingga kini belum menerima Surat Perjanjian Kerja (SPK), meskipun masa kontrak sebelumnya telah berakhir pada Mei 2025 lalu.
Rabu, (17/12/2025)
Kepala BKPSDM Nias Barat, Yeremia Doddy Putra Daely, saat ditemui di kantornya pada Rabu (17/12/2025), memberikan jawaban singkat ketika dikonfirmasi terkait belum diterimanya SPK oleh para PPPK tersebut.
“Mungkin sudah diteken bupati,” ujarnya tanpa memberikan kepastian lebih lanjut.
Diketahui, pasca berakhirnya masa kontrak pada Mei 2025, gaji PPPK sempat tertunda selama kurang lebih dua bulan. Meski para PPPK telah kembali menandatangani SPK baru, hingga hampir enam bulan berlalu dan mendekati akhir Tahun Anggaran 2025, dokumen SPK tersebut belum juga diterima secara fisik oleh para pegawai.
Menanggapi kondisi tersebut, Yeremia menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah gaji PPPK telah dicairkan.
“Yang penting gaji mereka dibayar,” katanya.
Namun belum diterimanya SPK dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan di kalangan PPPK. Legalitas status kerja mereka disebut masih mengambang, meski para pegawai tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Sejumlah pihak menilai kondisi ini mencerminkan pola penundaan pemenuhan hak ASN di Nias Barat, yang berpotensi menciptakan suasana kerja tidak nyaman dan mengganggu profesionalitas aparatur.
Di akhir pernyataannya, Kepala BKPSDM Nias Barat menyatakan optimistis bahwa SPK PPPK akan dibagikan sebelum akhir tahun 2025. Ia juga meminta agar pemberitaan tidak dibangun dengan narasi yang seolah menempatkannya berseberangan dengan Bupati Nias Barat.
?.??
.png)