Banjir Yaba Dinilai Akibat Pembiaran Kerusakan Hutan, KPH Bacan Dituding Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan Ekologis. -->

Header Menu

Banjir Yaba Dinilai Akibat Pembiaran Kerusakan Hutan, KPH Bacan Dituding Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan Ekologis.

Admin Redaksi
Thursday, 22 January 2026

Halmahera Selatan, WartaRepublik.com - Banjir besar yang menerjang Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, tidak lagi dipandang sebagai peristiwa alam biasa. Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Harmain Rusli, menilai bencana tersebut merupakan akumulasi dari kerusakan lingkungan yang dibiarkan berlangsung lama akibat lemahnya kinerja Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bacan Perwakilan Maluku Utara.

Harmain menegaskan, curah hujan hanya menjadi pemicu, sementara akar persoalan terletak pada rusaknya kawasan hutan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah tangkapan dan resapan air. Lemahnya pengawasan KPH terhadap tata kelola hutan disebut telah membuka ruang terjadinya degradasi lingkungan tanpa kendali, hingga dampaknya langsung dirasakan masyarakat di hilir.

Menurutnya, dalam sistem kehutanan nasional, KPH bukan sekadar institusi administratif, melainkan unit kerja strategis di tingkat tapak. KPH memiliki mandat menyusun perencanaan pengelolaan hutan, mengendalikan pemanfaatan, mengawasi pemegang izin, serta melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan. Ketika fungsi ini tidak berjalan optimal, risiko bencana ekologis menjadi keniscayaan.

Harmain menyoroti kondisi hutan di Bacan Barat Utara yang kini mengalami penurunan kualitas tutupan. Kerusakan tersebut menyebabkan sistem hidrologi terganggu, aliran air permukaan meningkat tajam saat hujan, dan akhirnya memicu banjir di wilayah permukiman. Ia menilai situasi ini sebagai kegagalan tata kelola hutan yang berdampak langsung pada keselamatan warga.

Secara regulasi, pengelolaan hutan telah diatur melalui PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang menegaskan peran KPH sebagai pengelola hutan lestari. Ketentuan tersebut diperkuat dengan perubahan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 melalui Peraturan Nomor 23 Tahun 2025, serta Permenhut Nomor 3 Tahun 2025 terkait kelembagaan teknis kehutanan. Namun, Harmain menilai kuatnya aturan belum tercermin dalam implementasi di lapangan.

Ia mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat segera melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja KPH Bacan, termasuk mengevaluasi fungsi pengawasan ekologis dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan. Selain itu, BPBD Provinsi Maluku Utara dan pemerintah daerah diminta segera memetakan tingkat kerusakan lingkungan serta melakukan rehabilitasi kawasan kritis secara terukur.

Tanpa langkah tegas dan korektif, banjir serupa dipastikan akan terus berulang dan menjadikan masyarakat sebagai korban dari kebijakan pengelolaan hutan yang gagal melindungi fungsi ekologis.

“Kalau pengawasan KPH terus dibiarkan lemah, maka banjir berikutnya bukan musibah, melainkan akibat dari kelalaian kebijakan,” tegas Harmain Rusli.