Kalbar.WARTAREPUBLIK.com-- PONTIANAK, Polemik pembangunan menara telekomunikasi di Gang Bersama 2, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat, memasuki babak krusial. Penolakan mayoritas warga berujung pada mediasi resmi di Aula Kecamatan Pontianak Barat, yang justru membuka fakta penting: pembangunan menara diduga dilakukan tanpa izin lengkap.
Mediasi digelar atas rekomendasi Pemerintah Kota Pontianak dan difasilitasi Pemerintah Kecamatan Pontianak Barat selasa 13 Januari 2026 pukul 19.00. Sejumlah pejabat strategis hadir, antara lain Kabag Hukum Setda Kota Pontianak, Kasatpol PP Kota Pontianak, Ketua Pokdar Kamtibmas Kota Pontianak, Kapolsek Pontianak Barat, Danramil, Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pihak PT CMI selaku vendor, Lurah Sungai Jawi Dalam, serta warga terdampak.
Mayoritas Warga Menolak
Dalam forum tersebut, perbedaan sikap warga mengemuka secara terang. Dari total peserta yang menyampaikan pandangan, sebanyak 28 warga menyatakan menolak, sementara hanya 5 orang yang menyetujui pembangunan menara.
Penolakan paling keras datang dari warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan lokasi tower. Mereka menyuarakan kekhawatiran terhadap keselamatan struktur bangunan, dampak lingkungan, serta potensi gangguan kenyamanan permukiman.
DPMPTSP: Izin Belum Pernah Diterbitkan
Fakta paling krusial terungkap ketika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak menyatakan secara tegas bahwa izin pembangunan menara di lokasi tersebut belum pernah diterbitkan.
Pernyataan itu diperkuat oleh penjelasan Rangga dari Dinas PUPR Kota Pontianak, yang dalam mediasi meminta pihak PT CMI untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan teknis. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pembangunan fisik telah berjalan sebelum prosedur perizinan diselesaikan.
Celah Pengawasan Pemerintah
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah. Warga mempertanyakan mengapa pembangunan dapat berlangsung tanpa legalitas yang jelas, sementara belum terlihat langkah hukum atau sanksi administratif.
“Jika izin belum ada, seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan. Ini menyangkut kepastian hukum dan keselamatan warga,” ujar salah satu warga dalam forum mediasi.
Pandangan Pakar: Pelanggaran Administrasi Tidak Bisa Diabaikan
Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia LPK-RI Mulyadi MS menilai kasus ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan.
“Dalam sistem perizinan, izin bukan formalitas belaka, melainkan instrumen pengendalian negara. Pembangunan tanpa izin merupakan pelanggaran administrasi yang seharusnya berujung pada penghentian hingga pencabutan kegiatan,” ungkapnya sambil mengacungkan jari telunjuk di hadapan media.
Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Keputusan Menunggu Wali Kota
Hingga mediasi berakhir, belum ada keputusan final terkait kelanjutan pembangunan menara tersebut. Pemerintah Kecamatan Pontianak Barat menyatakan hasil mediasi akan disampaikan kepada Wali Kota Pontianak untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Sementara itu, warga Gang Bersama 2 berharap pemerintah kota bertindak tegas dan transparan, serta memastikan bahwa setiap pembangunan di kawasan permukiman berjalan sesuai hukum dan aspirasi warga.
Editor : Muchlisin
.png)