BREAKING NEWS: Tepat Pada Pukul 00.00, 2 Januari 2026 Kitab UU KUHP Baru, Tindakan Seksual Luar Pernikahan Merujuk Padah Penahanan -->

Header Menu

BREAKING NEWS: Tepat Pada Pukul 00.00, 2 Januari 2026 Kitab UU KUHP Baru, Tindakan Seksual Luar Pernikahan Merujuk Padah Penahanan

Admin Redaksi
Thursday, 1 January 2026

Foto ilustrasi


HAL-SEL, Warterepublik.com - Pada tepat tengah malam pukul 00. 00, tanggal 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai berlaku. Begitu hal ini efektif, tindakan seksual di luar pernikahan bisa berujung pada penahanan. 

Sarwin Hi. Hakim S. H. , seorang praktisi hukum dari Maluku Utara, memberikan pandangannya mengenai penerapan KUHP yang baru ini. Dia menjelaskan bahwa pada saat KUHP baru mulai berlaku, sejumlah peraturan pidana baru akan resmi diimplementasikan, termasuk ketentuan tentang hubungan seksual di luar nikah yang bisa dikenakan sanksi hukum jika ada laporan dari pihak tertentu sesuai dengan undang-undang yang ada. 

Dia berpendapat bahwa masyarakat perlu memahami sepenuhnya ketentuan dalam KUHP yang baru, terutama yang berkaitan dengan kehidupan pribadi warga dan pasal-pasal tentang penghinaan terhadap negara. Ini penting agar tidak terjadi salah pengertian saat ketentuan ini diterapkan," ungkap Sarwin pada Rabu, (31/12/25)

“Pelaksanaan hukum yang menyentuh aspek privat harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan.

Dia menekankan bahwa penerapan KUHP yang baru ini membawa konsekuensi hukum yang harus diketahui oleh masyarakat sejak awal. 

Tentunya, penerapan KUHP yang baru ini memiliki dampak hukum yang perlu dipahami secara bersama-sama. Yang paling utama adalah cara penerapan yang adil agar tidak menimbulkan keresahan,” jelasnya. 

Harmain menambahkan bahwa pengawasan dari publik merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan KUHP yang baru, sehingga penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan berpegang pada prinsip keadilan. 

Ia juga berpandangan bahwa harus ada sosialisasi yang terus-menerus kepada masyarakat, agar mereka mengerti batasan hukum yang tercantum dalam KUHP dan mengetahui prosedur hukum yang tersedia jika terjadi masalah dalam penerapannya. 

“Dengan pemahaman yang baik dan pengawasan bersama, diharapkan KUHP yang baru mampu diterapkan dengan tepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Sarwin.