
Binjai — WARTAREPUBLIK.com | Praktik pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Binjai Tahun Anggaran 2025 kian memuakkan. Indikasi pemecahan paket (splitting) dan penguasaan proyek oleh rekanan tertentu terkuak terang-benderang, memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa sistematis untuk menghindari tender dan mengamankan proyek bagi pihak yang “itu-itu saja”.
Data yang dihimpun menunjukkan sedikitnya delapan paket pekerjaan bernilai ratusan juta rupiah disusun nyaris seragam di bawah ambang batas tender. Pola ini bukan kebetulan. Ini adalah modus klasik: memecah pekerjaan agar bisa dilaksanakan lewat Pengadaan Langsung, minim pengawasan, dan rawan kongkalikong.
Yang paling mencolok adalah proyek di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Binjai. Pekerjaan yang secara fungsi, lokasi, dan waktu merupakan satu kesatuan kegiatan, justru dipreteli menjadi enam paket terpisah. Jika digabung, nilainya jelas wajib tender. Namun faktanya, pengadaan langsung dipaksakan. Pertanyaannya sederhana: siapa yang diuntungkan?
Lebih jauh, WARTAREPUBLIK.com menemukan indikasi rekanan mengerjakan lebih dari satu paket. Ini menampar prinsip persaingan sehat dan memperkuat dugaan adanya pengaturan pemenang. Jika pola ini dibiarkan, maka pengadaan hanyalah formalitas—uang rakyat berputar di lingkaran yang sama.
Pakar Hukum: Unsur Tipikor Menganga
Praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar, S.H., M.H., menyebut praktik ini berbahaya dan tidak bisa lagi dibungkus alasan administratif.
“Pemecahan paket yang disengaja untuk menghindari tender adalah perbuatan melawan hukum. Bila tujuannya memberi keuntungan pada pihak tertentu, maka unsur pidananya nyata,” tegasnya.
Ia menambahkan, dominasi rekanan harus diusut tuntas.
“Jika terbukti ada kolusi atau kerugian keuangan negara, ini bisa dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Aparat penegak hukum jangan ragu,” tandasnya.
Menurutnya, manipulasi proses pengadaan juga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip pemerintahan yang bersih.
WARTAREPUBLIK.com Mendesak: Kejari Binjai Bertindak, Bukan Sekadar Menonton
Atas dugaan serius ini, WARTAREPUBLIK.com mendesak Kejaksaan Negeri Binjai untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak di Bagian Umum Setdako Binjai yang terlibat. Tidak cukup di atas kertas—turun ke lapangan, periksa fisik pekerjaan, bongkar alur pengadaan, dan telusuri relasi rekanan.
Diamnya aparat hanya akan memperkuat kecurigaan publik: ada apa dan siapa yang dibekingi?
Hingga berita ini diturunkan, Bagian Umum Setdako Binjai memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi. Sikap diam ini justru menambah daftar panjang tanda tanya.
WARTAREPUBLIK.com menegaskan: uang rakyat bukan bancakan. Hukum harus bicara, dan APH wajib bertindak. (Tim)
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)