Digusur di Rambung, Dibiarkan di M. Yamin: FKSM-SU Bongkar Penertiban PKL Tebang Pilih ala Pemko Binjai -->

Header Menu

Digusur di Rambung, Dibiarkan di M. Yamin: FKSM-SU Bongkar Penertiban PKL Tebang Pilih ala Pemko Binjai

Admin Redaksi
Thursday, 22 January 2026

WartaREPUBLIK.com | Binjai – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan SPBU Rambung, memicu gelombang kritik keras. Ketua Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM-SU), Irwan Ginting, secara terbuka menuding Pemerintah Kota Binjai menjalankan penegakan aturan secara tebang pilih dan tidak berkeadilan.

Irwan menegaskan, FKSM-SU tidak menolak penertiban karena secara hukum aktivitas PKL di badan jalan memang dilarang. Larangan tersebut diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Kota Binjai.

Dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Bahkan, Pasal 274 ayat (1) mengancam pelanggar dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Di tingkat daerah, larangan tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang setiap orang atau pedagang melakukan kegiatan usaha di badan jalan, bahu jalan, trotoar, dan fasilitas umum yang mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Namun, menurut Irwan, persoalan utama bukan pada aturan, melainkan ketidakadilan dalam penerapannya.

“Di depan SPBU Rambung, pedagang kecil ditertibkan keras. Tapi di Jalan M. Yamin, lapak-lapak di badan jalan sudah lama berdiri dan dibiarkan. Kalau aturan hanya berlaku di satu tempat dan tidak di tempat lain, itu bukan penegakan hukum, itu tebang pilih,” tegas Irwan Ginting.

Ia menyebut Jalan M. Yamin sebagai contoh nyata ketidakkonsistenan Pemko Binjai. Aktivitas PKL dan parkir liar di kawasan tersebut kerap memakan badan jalan, menimbulkan kemacetan, dan membahayakan pengguna jalan, namun nyaris tanpa tindakan tegas.

“Perda Nomor 6 Tahun 2015 itu berlaku untuk seluruh Kota Binjai, bukan hanya untuk Rambung. Kalau pemerintah berani, tertibkan semua tanpa pandang bulu. Jangan rakyat kecil dijadikan korban kebijakan setengah hati,” ujarnya lantang.

Irwan juga mengingatkan bahwa Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL tidak hanya memuat larangan, tetapi juga kewajiban pemerintah untuk melakukan pembinaan dan menyediakan lokasi relokasi yang layak.

“Perda jangan dijadikan tameng untuk menggusur. Penertiban tanpa solusi adalah bentuk kegagalan kebijakan. Pedagang kaki lima bukan kriminal, mereka hanya mencari nafkah,” tambahnya.

FKSM-SU mendesak Wali Kota Binjai agar segera mengevaluasi total kebijakan penertiban PKL dan menghentikan praktik penegakan hukum yang dinilai hanya tajam ke bawah.

“Kalau pola tebang pilih ini terus dipertahankan, maka Pemko Binjai sedang mempertontonkan wajah hukum yang tumpul ke atas. FKSM-SU tidak akan diam melihat ketidakadilan ini,” pungkas Irwan Ginting.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Binjai belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik keras tersebut.


Redaksi: WartaREPUBLIK.com

Editor: Zulkarnain Idrus