
WartaREPUBLIK.com | BINJAI – Ironi penegakan hukum kembali tersingkap di Kota Binjai. Tiga pria yang diduga kuat menjadikan lingkungan tempat tinggalnya sendiri sebagai pusat peredaran narkoba akhirnya diringkus Satresnarkoba Polres Binjai, Sabtu (24/1/2026) siang. Penangkapan ini sekaligus membuka fakta pahit bahwa bisnis narkotika masih leluasa bergerak hingga ke permukiman warga.
Dua terduga pelaku berinisial AM (46) dan SRA (52) lebih dulu diamankan di Jalan Ir. H. Juanda Gang Sedar, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, sekitar pukul 13.45 WIB. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar yang aktif menjalankan transaksi di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan peredaran narkoba yang kian terbuka di kawasan Binjai Timur. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan oleh tim yang dipimpin IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H. selaku KBO.
“Kecurigaan muncul saat petugas melihat salah satu terduga membuang kotak rokok ke pinggir jalan. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat narkotika,” ungkap AKP Ismail Pane.
Dari tangan AM dan SRA, polisi menyita 1 paket sabu brutto 0,28 gram, 7 paket ganja kering brutto 12,44 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4742 RAO, serta kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Pengakuan kedua terduga menyeret satu nama lain. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan menangkap M (36) di rumahnya di Jalan Hokki, masih di Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Dari lokasi ini, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar yang menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran narkoba skala lingkungan.
Barang bukti yang diamankan dari M antara lain 2 paket sabu brutto 6,70 gram, 5 butir pil ekstasi warna kuning brutto 1,71 gram, plastik klip transparan, satu unit handphone, serta plastik klip kosong.
Ketiga terduga kini diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 12 tahun.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Fakta bahwa peredaran narkoba bisa berlangsung di tengah permukiman padat penduduk memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas pengawasan lingkungan dan peran aparat kewilayahan.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor. Namun publik juga menuntut langkah yang lebih sistematis dan berkelanjutan agar kampung-kampung di Binjai tidak lagi menjadi sarang perusak masa depan generasi muda.
Redaksi: WartaREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)