Hal-Sel, WARTAREPUBLIK.com – Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) terkait penetapan rute pelayaran KM Vencian menuai kekecewaan dari pemerintah Desa dan pemuda di Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Pasalnya, rute yang ditetapkan dinilai tidak sejalan dengan pernyataan sebelumnya yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, Ramli Manui. Rabu, 14/01/2026.
Salah seorang Tokoh Desa Indari, Saiful Arfa, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Indari, mengaku heran sekaligus kecewa atas perubahan rute kapal tersebut. Menurutnya, rute KM Vencian yang telah ditetapkan Dirjen Hubla tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pesisir Bacan Barat yang selama ini sangat bergantung pada transportasi laut untuk distribusi barang dan mobilitas warga.
“Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Informasi yang kami terima sebelumnya dari Kadishub Halmahera Selatan menyebutkan bahwa rute kapal akan mengakomodasi sejumlah desa di wilayah Bacan Barat dan sekitarnya. Namun kenyataannya, penetapan rute oleh Dirjen Perhubungan Laut justru berbeda,” ujar Saiful kepada wartawan.
Hal senada juga disampaikan Fikri Mukhtar, Ketua Pemuda Desa Indari sekaligus Tokoh Pemuda Desa Indari. Ia menilai perubahan rute KM Vencian berpotensi berdampak langsung pada roda perekonomian masyarakat desa, khususnya pelaku UMKM yang mengandalkan jalur laut untuk suplai kebutuhan pokok dan distribusi hasil usaha.
“Rute yang kami harapkan sebenarnya sudah sangat jelas. Bahkan disebutkan melintasi beberapa desa, seperti wilayah sekitar Ternate, Loleo Jaya, Indari, Kupal, Mandopolo atau Jojame, Laiwul, Kawasi, Wayaloar, Kawen, dan desa-desa sekitarnya. Rute ini sangat vital bagi masyarakat,” tegas Fikri.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian rute ini dikhawatirkan akan meningkatkan biaya distribusi barang, memperlambat pasokan kebutuhan pokok, serta menurunkan daya beli masyarakat. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai bisa memukul usaha kecil dan menengah yang tengah berupaya bangkit.
Berdasarkan data resmi, kapal yang dimaksud adalah KM. Venecian, milik PT. Surya Pacific Indonesia, dengan jenis layanan RPK Liner (trayek tetap dan teratur). Kapal ini memiliki Nomor RPK AL101/2000/02794/7116/25, dengan masa berlaku trayek mulai 29 Desember 2025 hingga 27 Juni 2026.
Masyarakat Desa Indari berharap agar penetapan rute tersebut dapat dievaluasi kembali oleh pihak terkait, khususnya Dirjen Perhubungan Laut, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan kondisi geografis wilayah Halmahera Selatan yang sangat bergantung pada transportasi laut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, Ramli Manui, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons. Dengan demikian, alasan pasti perubahan rute KM Vencian masih belum diketahui secara jelas.
Redaksi: wan
.png)