
Jakarta 3/1/2026, WartaRepubkik. Com
Praktik penghapusan tautan berita atau takedown semakin menjadi paradoks dalam industri pers nasional.
Di satu sisi, Dewan Pers konsisten menegakkan mekanisme koreksi melalui jalur etik dan hukum pers.
Namun, tekanan ekonomi mendorong media daring lapis kedua memilih jalur transaksional yang menggoda.
Fenomena ini memperlebar jurang antara idealisme regulasi dan realitas bisnis media digital yang kompetitif.
Penegasan Dewan Pers Pada acara di Jakarta, Selasa (2/12/2025), @Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menegaskan kemerdekaan pers tak boleh diintervensi sepihak.
Setiap keberatan atas pemberitaan punya mekanisme penyelesaian bermartabat."Selama teman-teman menjalankan kerja jurnalistik yang benar, taat aturan, objektif, dan profesional, itu sudah cukup," ujarnya.Dewan Pers menekankan takedown bukan karena ketidaksukaan narasumber. Prosedur berjenjang: pengaduan resmi, verifikasi, mediasi, hak jawab, hingga koreksi.
Penghapusan hanya ultimum remedium jika terbukti pelanggaran berat Kode Etik Jurnalistik.Realitas Lapangan dan "Wilayah Abu-abu"Pengamat media Litbang Demokrasi, Purbo Satrio, ungkap "wilayah abu-abu" di ekosistem media daring, di mana takedown jadi komoditas bisnis.
Tokoh publik, khususnya politisi, anggap mekanisme Dewan Pers terlalu lambat untuk kendali isu cepat.
Dalam krisis reputasi, uang jadi jalan pintas efektif. "Takedown sepihak sering dilakukan tokoh politik agar isu tak melebar. Lebih cepat via transaksi daripada Dewan Pers," kata Purbo.
Ia soroti Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra) yang dikenal di media non-mainstream soal takedown berbayar.
Tim Dasco aktif melobi pemilik media, tak hanya untuk berita negatif tapi juga keluarga.
@Bung Dasco royal belanja dana takedown. Belakangan, marak hapus berita soal istri dan anak, meski bernada positif atau netral demi privasi," ujar Purbo.
Simbiosis Problematis Media dan PolitikBagi media daring non-mainstream, tawaran takedown sulit ditolak.
Pendapatan iklan merosot dan persaingan trafik ketat membuat kompensasi jadi sumber pemasukan dari berita viral.Praktik ini ancam integritas jurnalisme, ubah pers jadi alat bisnis daripada pengawas kekuasaan. Regulasi ketat dan transparansi pendanaan media perlu ditingkatkan untuk selamatkan kemerdekaan pers.
Karena keputusan akhir berada di tangan pemilik media dan berlangsung tanpa paksaan terbuka, praktik ini terus berlangsung, meski jelas bertentangan dengan semangat independensi pers yang selama ini dijaga Dewan Pers.
Patut dipertanyakan apakah itu bentuk suatu kejahatan Media?
Banyak wartawan menggunakan hal tersebut sebagai senjata guna ditukar sama rupiah atau ada transaksional.
Ujungnya bila tidak sepakat berakibat kriminalisasi.
Paradoks pun mengemuka: pers yang secara normatif bebas, namun secara ekonomi rentan dikendalikan.
#TakedownBerita, #Kebebasan Pers, #EtikaJurnalistik, #Politik Nasional, #Tokoh Politik, #Jurnalis Indonesia, #Media Online Indonesia
.png)