PILKADA OLEH DPRD, RUNTUHNYA DEMOKRASI LOKAL -->

Header Menu

PILKADA OLEH DPRD, RUNTUHNYA DEMOKRASI LOKAL

Admin Redaksi
Tuesday, 20 January 2026

Oleh: Pratama Ilham M.Nur. Kabid Hukum Dan HAM HMI Cabang Ternate Periode 2026-2027


Opini, Wartarepublik.com - Pemilihan kepala daerah adalah salah satu jalan implementasi hak politik aktif rakyat untuk menentukan lansung rezim kekuasaan daerah, hak untuk telibat lansung dalam pemerintahan merupakan hak kosntitusional setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Mencuatnya isu Pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi membunuh hak yang telah dijamin lansung oleh konstitusi tepatnya pasal18 ayat 4 “gubernur, Bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. oleh sebab penentuan kepala daerah tanpa adanya campur tangan lansung dari masyarakat. 

Meski secara explisit verbis dalam pasal 18 ayat 4 UUD tidak disebutkan pemilihan kepala daerah harus lansung oleh rakyat, namun dengan malaksanakan pemilihan kepala daerah secara lansung secara tersirat mengecewakan kedaulatan rakyat untuk menentukan lansung pemimpin atau kepalah daerah, seperti amanat konstitusi Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 “kedaulatan berada ditanagn rakyat”. Pemilihan kepala daerah secara tidak lansung oleh DPRD justeru menghilangkan hak dasar rakyat daerah dalam memilih kepala daerah. 

Ratio decidendi Mahkama Konstitusi mengenai frase“dipilih secara  demokratis” dalam putusan No 97 tahun 2013 bersifat open legal police dimana frase dipilih secara demokratis dikembalikan kepada kebutuhan setiap daerah untuk disesuaikan kemudian untuk menggunakan system pemilihan kepala daerah secara lansung atau tidak tidak lansung yang dilakukan oleh DPRD.

Pendukung pemilihan kepala daerah secara tidak lansung mengemukakan dalil efisiensi anggaran, dan menghindarkan pada konflik, stetmen ini tentu tidak salah, namun seperti itulah demokrasi dengan biaya mahalnya. kita tidak boleh terpaku pada angka-angka dalam melaksanakan demokrasi, apalagi sampai memarginalkan hak daripada rakyat, amandemen UUD lahir dari Rahim reformasi yang juga memperluas partisipasi rakyat untuk terlibat dalam lalu lintas politik. Pemilihan kepala daerah secara lansung juga percikan semangat tersebut.

Pembentuk UU no 22 tahun 2014 mengenai Mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak lansung, dalam hal ini pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebenarnya sudah pernah diusulkan dan telah mendapat penolakan dari masyarakat luas karena dianggap menghilangkan kedaulatan rakyat serta pengambilan keputusannya tidak mencerminkan prinsip demokrasi. 

Kedaulatan rakyat, serta demokrasi yang dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat harus wajib dihormati sebagai syarat utama untuk menjalankan pemilihan kepala daerah, guberur, Bupati, dan Walikota. Kedaulatan rakyat dan demokrasi perlu ditegasan dengan melaksanakan pemilihan kepala daerah gubernur, bupati, walikota, secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, oleh rakyat. Sebagai fondasi prinsip demokrasi dan jaminan integritas pemilihan kepala daerah.
 
 
Potensial ketimpangan pilkada oleh DPRD
proses pemilihan kepala daerah secara lansung adalah perjuangan  panjang demokrasi lokal sejak tahun 2005 konsistensi pemilihan kepala daerah memberikan hak secara langsung pada masyarakat untuk menentukan kepala daerah, kita perlu mempertanyakan lebih lanjut motif pengajuan kembali mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Sebab mekanisme semacam ini telah diajukan pada tahun2014 namun mendapat tantanagan dan penolakan. Munculnya kepermukaan pengususlan mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak lansung ini merupakan langkah mundur pembangunan demokrasi lokal, tindakan pemberontakan terhadap UUD 1945 Meskipun DPRD adalah represntasi suara rakyat daerah namun DPRD tidak dapat merepresentasikan hak suarah untuk memilih kepala daerah Gubernur, bupati, dan walikota, usulan ini justru berupaya membunuh perjuangan demokrasi lokal yang lahir dari perjuangan dan pergulatan panjang. Akan ada potensi timpang apabila DPR tetap ngotot untuk mengajukan mekanisme pemilihan tidak lansung.

Order Politik:

Setiap anggota DPRD adalah anggota partai politik yang menjadi keterwakilan setiap partai diparlemen, Pasal 1 angka 27 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum. pun setiap calon kepala daerah adalah peserta pemilihan yang diajukan oleh partai politik dan atau gabungan partai politik, Pasal 1 ayat 3 uu No 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. Apabila system pemilihan kepala daerah tidak lanung tetap diajukan keadaan seperti ini justru akan menyimpang pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai prinsip pemilihan kepalah daerah, ketimpangan netralitas akan muncul disaat gabungan partai politik penguasa dan partai politik besar  yang secara kuantitas menjadi mayoritas di parlemen mengajukan calonkepala daerah, peristiwa ini menutup kesempatan gabungan partai politik yang menjadi minoritas dan pribadi yang hendak mencalonkan diri sebagai kepalah daerah oleh sebab telah kalah sebelum bersaing. Maka tidak menutup kemungkinan partai-partai penguasa dan partai yang menjadi mayoritas melakukan order politik, dengan kuasa yang bebas menentukan kepala daerah. 

Sistem seperti ini takutnya menjadikan pertai politik yang psyko terhadapk kekuasaan menjadikan kekuasaan hanya berputar pada kelompok partai poitik yang sedang bergabung. Sejarah telah memperlihatkan kepada kita bagaimana partai penguasa membunuh politik demokrasi dan menjadikannya dinasti, partai penguasa yang mendominasi parlemen selalu keluar sebagai pemenang pemiluh pada era 1977, 1982, 1987, 1992, 1997. Kekuasaan yang dirasa didapatakan dengan mudah akan membunuh moral politik dan menjadikan pada pemimpin yang tiran meski di era sekarang ini dalam setiap konstiusi negara tidak terdapat bentuk pemerintahan yang tiran tapi tidak dengan praktiknya, biasanya tiran yang diselubungi dengan demokrasi.  

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan terkesan rahasia dan tertutup, tentu ini tidak sesuai dengaan prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah sifat kerahasiaan dan tertutup ini akan menjurus pada politik uang yang manipulatif, menjadi instrument primadona mempertahankan kekuasaan, ini tentu merusak wajah demokrasi Indonesia dan menjauhkan upaya kita mencapai demokrasi substantive. Kepala daerah yang keluar sebagai pemenang melalui sietem seperti ini tentu bukan kehendak dari rakyat melainkan hasil kesepakatan-kesepakatan politik.

Pemimpin yang jauh dari masyarakat
satu hal yang secara sadar Nampak pada permukaan jika pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah munculnya gap kepentingan antara partai politik dengan kepentingan masyarakat. Kepalah daerah yang keluar sebagai pemenanang pada pemilihan yang dilakukan oleh DPRD sebisa mungkin mengabulkan terlebih dahulu apa yang dikehendaki oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan dan memenangkanya, sehingga terpinggirkanlah kepentingan yang seharusnya diprioritaskan oleh kepala daerah yakni kepentingan masyarakat daerah, pergeseran system pemilihan kepalah daerah dari lansung ke pemilihan kepala daerah tidak lansung dapat mengesampikan kepentingan rakyat.