Denpasar Bali ,10 Januari 2026,WartaRepublik.Com
Pemerintah resmi menggeber penyesuaian pidana pajak lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) yang mulai berlaku 2 Januari lalu.
Langkah ini menandai era baru penegakan hukum pajak yang lebih fleksibel, menghapus pidana minimum dan menggantinya dengan sistem denda berbasis kategori dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.UU 1/2026 lahir menyusul UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh undang-undang lain diselaraskan.
Tujuannya? Hindari kekacauan hukum seperti disparitas penegakan, duplikasi aturan, serta rusaknya kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
"Penyesuaian mendesak dilakukan sebelum 2 Januari 2026," tegas pertimbangan UU tersebut.Sistem Denda Kategorisasi: Pajak Tak Lagi 'Kaku'KUHP baru perkenalkan inovasi pidana denda kategoris (Pasal 79 ayat 1), yang tak lagi kaku soal nominal karena inflasi ekonomi. Besarannya:Kategori I: Rp1 jutaKategori II: Rp10 jutaKategori III: Rp50 jutaKategori IV: Rp200 jutaKategori V: Rp500 jutaKategori VI: Rp2 miliarKategori VII: Rp5 miliarKategori VIII: Rp50 miliarPidana kurungan pun berubah drastis. Kurungan di bawah 6 bulan jadi denda maksimal kategori I, sementara 6 bulan ke atas jadi kategori II (Pasal 615 ayat 1 KUHP).
Pidana minimum khusus di UU luar KUHP pun dihapus total.Pajak Jadi Target Utama: Contoh Perubahan Tajam di UU KUP Penyesuaian ini langsung 'serang' undang-undang pajak inti seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Bea Meterai, UU Kepabeanan, serta UU Cukai. Detailnya ada di lampiran UU 1/2026.Ambil contoh Pasal 39 ayat (1) UU KUP: Dulu ancamannya penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, plus denda minimal 2 kali hingga 4 kali pajak kurang bayar.
Kini? "Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali pajak terutang" – minimum hilang, lebih ringan tapi tetap tegas.Pasal 41 ayat (1) UU KUP juga berubah total. Sebelumnya kurungan maksimal 1 tahun plus denda Rp25 juta. Sekarang cukup "pidana denda paling banyak kategori III" (Rp50 juta).
Perubahan serupa menjangkau pelanggaran lain, dari penggelapan pajak hingga pelanggaran bea cukai.Langkah ini dipuji kalangan pengamat pajak karena adaptif terhadap inflasi, tapi juga dikritik wajib pajak yang khawatir denda kategori bisa 'meledak' di tangan hakim.
"Ini pro-pemerintah untuk efisiensi, tapi butuh pengawasan ketat agar tak jadi senjata baru pungli," ujar pengamat hukum pajak Bali, yang enggan disebut namanya.
Pemerintah optimis UU ini perkuat kepatuhan pajak nasional. Pantau lampiran UU 1/2026 untuk detail lengkap – era pajak modern baru dimulai!
.png)