Morotai, Wartarepublik.com - Solidaritas Pelajar Mahasiswa Morotai Timur Maluku Utara (SPMMT MU) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai agar segera melakukan evaluasi menyeluruh serta mempercepat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bagi janda dan lanjut usia (lansia) yang hingga saat ini belum menerima hak mereka.
Program Bantuan Sosial bagi janda dan lansia merupakan program resmi Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai yang bertujuan membantu kelompok masyarakat rentan. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, masih ditemukan banyak janda dan lansia yang belum menerima bantuan, meskipun program ini telah berjalan cukup lama.
Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 2.280 warga seharusnya menerima bantuan sosial bulanan, dengan rincian: 885 janda menerima bantuan sebesar Rp2.000.000 per bulan 1.429 lansia menerima bantuan sebesar Rp1.000.000 per bulan
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa penyaluran bantuan tersebut belum merata dan tidak tepat sasaran. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pendataan, transparansi, serta lemahnya pengawasan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Contoh kasus yang terjadi di Desa Dehigila, Kecamatan Morotai Selatan, menjadi contoh nyata buruknya tata kelola penyaluran bansos. Di desa tersebut, sejumlah janda dan lansia yang memenuhi syarat justru tidak menerima bantuan, sementara terdapat dugaan penerima yang tidak layak masih terdata sebagai penerima. Persoalan ini menunjukkan adanya masalah serius dalam proses pendataan di tingkat desa yang tidak diverifikasi secara maksimal oleh pemerintah daerah.
Ketua Okc SPMMT Maluku Utara, Muhamad Rijwar Pina, menilai keterlambatan dan ketidakmerataan penyaluran bantuan sosial ini sangat merugikan masyarakat, khususnya janda dan lansia yang menggantungkan hidup pada bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, SPMMT MU dengan tegas mendesak:
Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai segera menyalurkan Bantuan Sosial secara menyeluruh, adil, dan tanpa diskriminasi.
Dilakukan verifikasi dan validasi ulang data penerima bansos, khususnya di desa-desa yang bermasalah seperti Desa Dehigila.
Adanya transparansi kepada publik terkait mekanisme pendataan, penetapan penerima, dan realisasi penyaluran bantuan sosial.
Dilakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap OPD serta pihak terkait yang bertanggung jawab atas carut-marutnya penyaluran bansos ini," tegasnya
SPMMT Maluku Utara, menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai telah gagal dalam memastikan penyaluran Bantuan Sosial bagi janda dan lansia berjalan secara adil dan tepat sasaran. Program yang digagas oleh Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai hingga kini belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat yang berhak, khususnya di Desa Dehigila.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan tindak lanjut konkret dari Pemerintah Daerah, maka SPMMT MU menyatakan siap menggalang aksi, menyampaikan laporan ke lembaga pengawas yang lebih tinggi, serta menempuh langkah hukum dan demokratis sesuai ketentuan," pungkasnya
.png)