ART Gasak Emas Rp112 Juta, KUHP 2026 Harus Ditegakkan Tegas: Jangan Lunak pada Kejahatan dari Orang Terdekat -->

Header Menu

ART Gasak Emas Rp112 Juta, KUHP 2026 Harus Ditegakkan Tegas: Jangan Lunak pada Kejahatan dari Orang Terdekat

Admin Redaksi
Saturday, 7 February 2026

WARTAREPUBLIK.com | BINJAI — Kasus pencurian emas Rp112 juta oleh asisten rumah tangga (ART) berinisial FW (32) bukan sekadar kriminalitas rumah tangga. Ini ujian serius penerapan KUHP 2026: apakah hukum baru benar-benar tajam ke pelaku, atau kembali tumpul saat berhadapan dengan kejahatan “berwajah dekat”.

FW, warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, ditangkap Jumat (6/2/2026) pukul 17.45 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota. Dugaan kuat, tersangka memanfaatkan akses dan kepercayaan untuk mencuri perhiasan emas 56,5 gram (22 karat) milik majikannya dengan kerugian Rp112.096.000.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmen penegakan hukum. Namun publik menunggu implementasi nyata KUHP 2026, bukan sekadar pernyataan. Kejahatan berbasis kepercayaan adalah delik serius—dan harus diperlakukan sebagai pencurian dengan pemberatan secara utuh.

Perkara terkuak saat korban hendak mengambil gaji ke bank dan mendapati lemari penyimpanan kosong. Arah penyelidikan menguat ke FW—orang yang mengetahui ritme rumah dan titik lemah pengamanan. Daftar emas yang raib:

  • Cincin emas berlian 6 gram
  • Cincin emas batu ungu 6 gram
  • Kalung emas motif Pintu Aceh 10 gram
  • Kalung emas bulat 34,5 gram

Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian menyebut informasi masyarakat menjadi kunci. Tim Cobra bergerak cepat dan mengamankan tersangka. Disita pula Honda Vario 125 hitam, TV merek Aqua, serta STNK atas nama Rifaldi Anwar—indikasi pemanfaatan hasil kejahatan yang wajib ditelusuri alurnya.

Tekanan WARTAREPUBLIK.com pada KUHP 2026:

  1. Pasal Pencurian dengan Pemberatan harus diterapkan maksimal, mengingat penyalahgunaan kepercayaan dan akses.
  2. Perampasan hasil kejahatan (asset recovery) wajib ditegakkan: telusuri alur penjualan emas, penadah, dan pihak yang menikmati.
  3. Penyertaan (turut serta) bila terbukti ada, seret semua aktor—tidak boleh berhenti di satu tersangka.
  4. Efek jera KUHP 2026 harus terasa: hukuman proporsional dan tegas, bukan kompromi.

FW kini dijerat Pasal 476 KUHP (pencurian dengan pemberatan). Publik menuntut penegakan KUHP 2026 secara konsekuen: usut tuntas, rampas aset, bongkar jaringan. Jika tidak, hukum baru hanya akan menjadi label—tanpa daya tekan.

Redaksi: WARTAREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus