Bawa Nama Polda Malut, Aktivitas Pertambangan Batuan di Desa Buton Terobos Sungai Aktif Diduga Langgar UU Minerba -->

Header Menu

Bawa Nama Polda Malut, Aktivitas Pertambangan Batuan di Desa Buton Terobos Sungai Aktif Diduga Langgar UU Minerba

Admin Redaksi
Monday, 2 February 2026

Hal-Sel, WARTAREPUBLIK.com — Aktivitas pertambangan Galian C yang kini secara resmi dikategorikan sebagai Pertambangan Batuan di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kegiatan yang disebut-sebut milik Hasan Hanafi itu disorot karena diduga menerobos alur sungai aktif, sehingga memicu keresahan serius masyarakat yang bermukim di sepanjang bantaran sungai, Senin (02/02/2026).


Warga setempat menilai aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti banjir, abrasi, hingga longsor, terutama saat intensitas hujan tinggi. “Alur sungai sudah berubah. Kalau hujan deras, air cepat meluap ke rumah warga,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Secara regulasi, praktik pertambangan batuan di Indonesia telah diatur secara tegas melalui UU Minerba. Regulasi ini menghapus istilah Galian C dan menggantinya menjadi Pertambangan Batuan, sekaligus menata ulang kewenangan perizinan serta kewajiban pelaku usaha. Ketentuan tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan batuan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, serta memenuhi persyaratan lingkungan berupa dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang disahkan oleh instansi berwenang, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan, lengkap dengan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pertambangan di Desa Buton ini diduga hanya mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Kondisi tersebut memunculkan dugaan pelanggaran administratif dan prosedural, terlebih dengan adanya aktivitas penambangan di alur sungai aktif yang sejatinya masuk dalam kawasan lindung.

Saat dikonfirmasi awak media, Hama, yang disebut sebagai orang kepercayaan Hasan Hanafi, menyatakan bahwa dokumen AMDAL telah “dikeluarkan dari desa”. Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat secara hukum pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan dokumen AMDAL maupun UKL-UPL.

Lebih lanjut, Hama menjelaskan bahwa istilah Galian C sudah tidak relevan dan kini telah berubah menjadi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan terkait keabsahan izin dan kepatuhan lingkungan dari aktivitas pertambangan yang sedang berjalan.

Tak hanya itu, Hama juga mengaitkan bahwa pihaknya memiliki keterhubungan dengan Polda Maluku Utara serta DLH, dan ESDM Kabupaten Halmahera Selatan dalam melangsungkan aktivitas pertambangan tersebut. Klaim ini semakin memantik sorotan publik dan mendorong desakan agar aparat penegak hukum bersikap transparan dan profesional.

Masyarakat Desa Buton kini mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, DLH, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban, audit menyeluruh, dan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran tersebut. Jika dibiarkan berlarut, praktik ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan dan kelestarian lingkungan di Halmahera Selatan.

Redaksi: wan