Dana Desa di Ujung Risiko Hukum: Kebijakan Sepihak Pj Kades Kusubibi Picu Dugaan Penyalahgunaan Wewenang merupakan tindakan korupsi. -->

Header Menu

Dana Desa di Ujung Risiko Hukum: Kebijakan Sepihak Pj Kades Kusubibi Picu Dugaan Penyalahgunaan Wewenang merupakan tindakan korupsi.

Admin Redaksi
Thursday, 26 February 2026

Halmahera Selatan, WartaRepublik.com – Tata kelola pemerintahan Desa Kusubibi kembali menjadi sorotan tajam. Penjabat Kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarullah, diduga mengambil langkah sepihak dalam pemberhentian perangkat desa dan pencairan anggaran tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Regulasi telah tegas. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, Pasal 5, mengatur bahwa pemberhentian perangkat desa wajib melalui konsultasi dengan camat, disertai alasan yang sah seperti usia, putusan pidana, berhalangan tetap, atau pelanggaran disiplin. Keputusan itu harus dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa dan dilaporkan kepada camat paling lambat 14 hari.

Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi sebaliknya. Bendahara desa disebut tidak dilibatkan dalam proses pencairan anggaran. Tidak ada koordinasi resmi, tidak ada mekanisme transisi yang jelas, meski bendahara dikabarkan mengundurkan diri dan belum memperoleh persetujuan formal. Dalam kondisi administrasi yang belum final, pencairan dana tetap berjalan.

Praktik ini memunculkan dugaan maladministrasi serius. Lebih jauh, jika terbukti ada unsur memperkaya diri atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka konsekuensinya dapat menyeret pada ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan 3 mengancam pidana minimal empat tahun hingga dua puluh tahun penjara atau seumur hidup, disertai denda ratusan juta hingga satu miliar rupiah. Negara juga dapat menuntut pengembalian kerugian melalui mekanisme uang pengganti.

Secara administratif, pejabat yang terbukti melanggar dapat diberhentikan tidak dengan hormat serta dicabut hak-haknya sebagai penyelenggara pemerintahan.

Saat dikonfirmasi, Irmayanti Kamarullah menyatakan seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai prosedur yang ia pahami. Namun pernyataan itu tidak serta-merta meredam kecurigaan publik. Sejumlah warga bahkan menilai terdapat pembiaran struktural dari instansi teknis daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Selatan.

Dana desa adalah instrumen pembangunan, bukan ruang eksperimen kekuasaan. Transparansi dokumen, audit independen, dan klarifikasi terbuka menjadi kebutuhan mendesak agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan. Seorang tokoh masyarakat setempat menegaskan, “Kami tidak ingin aturan hanya jadi formalitas, sementara uang rakyat dipertaruhkan tanpa kepastian hukum.” Redaksi/*