MALUT, Wartarepublik.com - Beberapa minggu lalu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto berhasil membongkar operasi tambang nikel ilegal di Maluku Utara. Empat perusahaan besar diduga beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan dihukum membayar denda administratif miliaran hingga triliunan rupiah. (Senin,/02/2026)
Di antara keempat perusahaan tersebut, PT Karya Wijaya menjadi sorotan utama. Perusahaan yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dan dikaitkan dengan kepemilikan saham Gubernur Maluku Utara Sherly Laos ini terkena denda sebesar Rp 500,05 miliar. Tiga perusahaan lainnya, yakni PT Halmahera Sukses Mineral dengan denda Rp 2,27 triliun, PT Trimega Bangun Persada Rp 772,24 miliar, dan PT Weda Bay mencapai Rp 4,32 triliun.
Sanksi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang menetapkan tarif denda administratif untuk komoditas nikel sebesar Rp 6,502 miliar per hektare. Keputusan ini ditandatangani setelah kesepakatan rapat Satgas PKH dan surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Namun di balik angka denda yang terlihat besar, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Komisariat Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Maluku Utara menganggap sanksi tersebut belum cukup. Ketua Umum IMM FAPERTA UMMU Riski Ikra mengapresiasi langkah Satgas PKH, namun menegaskan bahwa denda administratif tanpa penghentian operasi sama saja memberikan ruang bagi pelaku untuk terus meraup keuntungan sementara kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat berlanjut.
Riski Ikra menunjukkan bahwa PT Karya Wijaya telah lama beroperasi dalam kondisi sangat longgar secara administratif. Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam laporan pemeriksaan tertanggal 20 Mei 2024 mencatat perusahaan ini tidak hanya kekurangan IPPKH, tetapi juga tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang serta tidak memiliki izin pembangunan jetty. Ketiga pelanggaran ini bertentangan langsung dengan Pasal 14 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mewajibkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan tata ruang," ucap Riski
Lebih dari itu, operasi tambang di Pulau Gebe dinilai secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aktivitas eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan PT Karya Wijaya berpotensi merusak ekosistem mangrove yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat pesisir setempat.
Jika pemerintah hanya mengandalkan denda administratif tanpa memperhatikan keberlanjutan ekosistem, maka yang terjadi adalah elit tetap menguasai sumber daya alam sementara masyarakat kecil menanggung kerugian permanen. Oleh karena itu, IMM FAPERTA UMMU menuntut Kementerian ESDM untuk tidak hanya mengenakan denda, melainkan mencabut seluruh izin dan menghentikan total operasi perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas ilegal.
.png)