HALSEL, Wartarepublik.com - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Halmahera Selatan melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (DPRD Halsel), khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat. Ketua Cabang IMM Halsel, Fadila Syahril, menilai lembaga legislatif daerah tersebut belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kebutuhan dasar warga.
Menurut Ketum IMM Halsel Fadila, kegiatan reses yang seharusnya menjadi ruang menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat justru terkesan sebatas formalitas administratif. Aspirasi masyarakat, kata dia, kerap berhenti pada catatan di atas kertas tanpa realisasi konkret di lapangan. “Jangan sampai reses hanya menjadi agenda seremonial untuk menggugurkan kewajiban, sementara rakyat tetap dibiarkan menghadapi persoalan yang sama dari tahun ke tahun,” tegasnya. Rabu, 25/2/2026
Ia menyoroti secara khusus krisis air bersih yang hingga kini masih dialami warga Desa Tawabi. Padahal, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang menyangkut hak hidup masyarakat. Fakta bahwa persoalan ini belum tertangani menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap program pembangunan daerah, terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik.
Fadila menegaskan, DPRD tidak boleh hanya menjadikan pembahasan anggaran sebagai rutinitas rapat di dalam kantor tanpa memastikan implementasi program berjalan efektif. Fungsi pengawasan bukan sekadar menghadiri sidang atau menyetujui anggaran, melainkan memastikan setiap kebijakan dan program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Secara regulatif, fungsi tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya. Dalam Pasal 69 ditegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pasal 71 huruf i serta Pasal 73 huruf f juga menekankan kewajiban menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja atau masa reses.
“Jika krisis air bersih di Desa Tawabi terus berlangsung tanpa solusi nyata, maka ini menjadi indikator kuat bahwa fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi belum berjalan optimal,” ujar Fadila.
IMM Halsel mendesak DPRD segera mengambil langkah konkret dengan memanggil dan mengawasi secara ketat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta memastikan program penyediaan air bersih direalisasikan secara serius dan terukur. Lembaga legislatif, menurutnya, harus hadir sebagai pengontrol jalannya pemerintahan, bukan sekadar pelengkap struktur birokrasi.
“Air bersih adalah hak dasar manusia. Ketika masyarakat masih kesulitan mengaksesnya, maka DPRD tidak bisa lepas tangan. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal tanggung jawab moral dan konstitusional,” pungkasnya.
IMM Halmahera Selatan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kebijakan dan tindakan nyata yang mampu menjawab krisis air bersih di Desa Tawabi, demi memastikan hak dasar masyarakat benar-benar terpenuhi. tutupnya
Reporter: Asrul
.png)