Kotak Rokok Jadi Tameng, Bandar Sabu 5,63 Gram Tersungkur Dikejar Polisi -->

Header Menu

Kotak Rokok Jadi Tameng, Bandar Sabu 5,63 Gram Tersungkur Dikejar Polisi

Admin Redaksi
Sunday, 15 February 2026

WARTAREPUBLIK.com | BINJAI – Kelicikan T (27) menyembunyikan sabu di dalam kotak rokok berakhir di tangan hukum. Pria yang diduga sebagai bandar narkoba itu tak berkutik setelah dibekuk tim Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Pimpong, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Binjai Timur. Perintah penyelidikan langsung digelar. IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama tim turun ke lapangan memburu target.

Di tengah suasana jalan yang sepi, petugas mencurigai seorang pria yang duduk di atas sepeda motor dengan mesin menyala—siap melesat kapan saja. Saat hendak dihampiri dan diperiksa, tersangka justru tancap gas mencoba kabur.

Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Namun gerak cepat aparat membuat pelarian itu kandas. T (27) berhasil diringkus.

Penggeledahan membongkar modus licik tersangka. Di dalam kotak rokok yang dibawanya, tersimpan satu paket sabu seberat bruto 5,63 gram. Polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo serta sepeda motor Yamaha Freego BK 6986 AMD yang digunakan pelaku.

Tersangka diketahui berdomisili di Jalan Binjai, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan. Dengan barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan ia bukan sekadar pemakai, melainkan bagian dari jaringan pengedar yang memasok sabu ke wilayah Binjai.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa Polres Binjai tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba.

“Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba, akan kami kejar tanpa ampun,” tegasnya.

Kini T (27) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pesan aparat jelas dan menggigit: tak ada tempat bersembunyi bagi bandar narkoba di Kota Binjai.

Redaksi: WARTAREPUBLIK.com

Editor: Zulkarnain Idrus