Mahasiswa Hukum Universitas Pattimura Ambon, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penikaman di Lingkungan Kampus -->

Header Menu

Mahasiswa Hukum Universitas Pattimura Ambon, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penikaman di Lingkungan Kampus

Admin Redaksi
Saturday, 28 February 2026

Oleh: Zidni Ilman Warnangan,
Mahasiswa Fakultas Hukum unpatti ambon


WARTAREPUBLIK.Com - Mahasiswa fakultas hukum universitas Pattimura Ambon Provinsi Maluku, angkat bicara terkait dengan kasus penikaman di fakultas ekonomi dan bisnis universitas Pattimura Ambon, penikaman yang terjadi dalam rangkaian Rapat Kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura bukanlah insiden biasa. 

Ia bermula dari forum resmi yang secara sah diikuti oleh pengurus organisasi mahasiswa. Dinamika forum yang awalnya berjalan normal berubah menjadi perdebatan yang memanas. Ketegangan meningkat ketika pimpinan sidang mencurigai adanya peserta dari luar forum dan melakukan verifikasi identitas. Situasi kemudian meledak ketika salah satu peserta yang diduga berasal dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia melempar kursi ke arah pimpinan sidang dan memicu keributan di dalam ruangan.

Kericuhan tidak berhenti di situ. Konflik meluas hingga ke pelataran fakultas sekitar pukul 17.00 WIT dan berlanjut keluar dari lingkungan kampus. Dalam eskalasi tersebut terjadi penikaman terhadap seorang anggota Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat FEBIS hingga korban harus menjalani perawatan di rumah sakit. Fakta adanya korban luka akibat senjata tajam menjadikan peristiwa ini terang sebagai tindak pidana.

Dalam konstruksi hukum pidana tindakan menusukkan senjata tajam kepada orang lain yang mengakibatkan luka memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika luka tersebut masuk kategori luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP misalnya membahayakan nyawa atau mengakibatkan gangguan serius maka ancaman pidana meningkat. 

Lebih jauh apabila kekerasan terjadi dalam konteks perbuatan bersama maka Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dapat diterapkan. Pasal ini dirancang untuk mencegah dan menghukum brutalitas kolektif. Hukum tidak mentolerir kekerasan yang dilakukan dalam kerumunan dan secara objektif membahayakan orang lain.

Logika hukumnya sederhana membawa dan menggunakan senjata tajam dalam konflik fisik menunjukkan adanya kesengajaan atau setidak-tidaknya kesadaran atas akibat yang ditimbulkan. Dalam doktrin hukum pidana dolus eventualis terjadi ketika pelaku menyadari kemungkinan timbulnya akibat dan tetap melanjutkan perbuatannya. Penikaman dalam situasi kericuhan tidak dapat direduksi menjadi sekadar emosi sesaat. Ia adalah tindakan yang secara objektif berbahaya dan secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 55 dan 56 KUHP membuka ruang pertanggungjawaban bagi mereka yang turut serta membantu atau menganjurkan terjadinya tindak pidana. Artinya pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku utama saja melainkan harus menelusuri seluruh mata rantai keterlibatan.

Aparat penegak hukum wajib bertindak berdasarkan KUHAP untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional transparan dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kompromi informal yang menggantikan proses hukum. Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Prinsip ini mengandung konsekuensi imperatif bahwa setiap tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang sah.

Di sisi lain pimpinan universitas tidak dapat berdiri sebagai penonton administratif. Kegiatan tersebut berlangsung dalam ruang resmi fakultas sehingga terdapat tanggung jawab institusional untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan mahasiswa sistem pengamanan serta mitigasi konflik. Transparansi adalah bagian dari pemulihan legitimasi institusi.

Dalam perspektif asas berlaku adagium fiat justitia ruat caelum keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh dan salus populi suprema lex esto keselamatan warga adalah hukum tertinggi. Dalam konteks kampus keselamatan mahasiswa adalah prioritas absolut. Jika seorang mahasiswa dapat ditikam dalam forum resmi maka ada kegagalan perlindungan yang harus dijawab secara serius.

Peristiwa ini bukan sekadar konflik antarorganisasi. Ini adalah ujian terhadap supremasi hukum. Jika aparat lambat atau ragu maka pesan yang muncul adalah bahwa kekerasan di ruang akademik dapat dinegosiasikan. Itu preseden berbahaya.

Oleh karena itu saya secara tegas menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penikaman ini berdasarkan ketentuan Pasal 351 Pasal 170 serta ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 dan 56 KUHP apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Saya juga mendesak pimpinan Universitas Pattimura untuk bersikap terbuka kooperatif dan tidak mengintervensi proses hukum dalam bentuk apa pun.

Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh kompromi. Ketika darah telah tertumpah maka satu-satunya jawaban yang sah dalam negara hukum adalah penegakan hukum yang tuntas dan tanpa tebang pilih.

Hari ini seorang mahasiswa masih terbaring di rumah sakit. Luka pada tubuhnya adalah fakta maka respons hukum juga harus menjadi fakta. Negara hukum tidak diukur dari pidato dan semboyan tetapi dari keberanian menegakkan pasal terhadap kekerasan yang nyata.

Penikaman adalah tindak pidana dan tindak pidana harus diproses secara pidana.