Menurut mereka, metode ini lebih akurat dan dapat diandalkan daripada metode Rukyatul hilal yang bergantung pada pengamatan langsung.
Beberapa alasan Muhammadiyah tidak menerima hasil isbat dengan metode Rukyatul hilal adalah:
Keterbatasan Rukyat: Rukyat memiliki jangkauan terbatas dan tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global.
Perbedaan Kriteria: Muhammadiyah memiliki kriteria yang berbeda dengan pemerintah, yaitu Wujudul Hilal yang tidak mensyaratkan hilal harus terlihat.
Ijtihad: Muhammadiyah berpendapat bahwa mereka memiliki hak untuk berijtihad dan mengamalkan hasil ijtihad mereka sendiri.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama, menggunakan metode gabungan antara hisab dan rukyat, yaitu Imkan Rukyat kesepakatan MABIMS, (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura) yang mensyaratkan ketinggian hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.
Metode yang dipakai Muhammadiyah adalah wujudnya hilal meskipun tidak bisa dilihat oleh mata atau dengan perantara perangkat yang canggih.
Sementara bagi NU hilal harus bisa dilihat (imkan ru’yah) dengan syarat sebagaimana yang disepakati negara-negara yang tergabung dalam MABIMS.
Istiqomah Sya'ban
Metode ini sebagai opsi yang ditawarkan oleh Rasulullah Saw jika tidak memungkinkan hilal bisa dilihat dengan alasan mendung, hujan atau asap pekat yang menghalangi pandangan.
Dengan metode istikmal mungkin saja hilal sudah wujud secara hakiki. Namun kita diperintahkan untuk berargumen dengan zahir. "nahnu nahkumu bizhawahir, waAllahu ya'lamu bissarair"
Wallahu a'lam, Allah lah yang maha tahu haqiqahtnya, sedang kita melakukan ibadah sesuai zahirnya.
.png)