Opini, Wartarepublik.com - Pejabat sementara yang ditugaskan sebagai Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) bukan sekadar pengisi kursi kosong dan gelar yang disematkan sementara, melainkan amanah yang menuntut kehadiran, keberpihakan, dan keberanian mengambil tanggung jawab. Desa kerap disebut sebagai wajah paling jujur dari sebuah negeri. Di sanalah kehidupan berdenyut tanpa polesan, bekerja apa adanya, dan berharap secukupnya. Namun hari ini, banyak desa justru menjadi saksi bisu dari amanah yang perlahan pergi, meninggalkan sunyi yang panjang dan persoalan yang tak kunjung selesai.
Hari ini, Desa Loho Bubba, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, telah mengalami degradasi kepercayaan publik, telah melenceng dari jalan kejujuran dan keadilan, ia memilih abai terhadap tanggung jawab yang telah diamanhkan. Persoalan yang seharusnya di laksanakan kini mulai di abaikan, ia memilih mendiamkan, ketimbang menyuarakan.
Musrenbang Desa adalah ruang deliberatif kolektif untuk menyusun prioritas desa bersama masyarakat, BPD, lembaga desa, dan pemangku kepentingan lain. Ini bukan ritual formalitas, ini adalah momen perencanaan pembangunan desa yang sah di mata regulasi. Tetapi mana mungkin forum yang amat penting tersebut yang seharusnya di hadiri oleh Pj Kades, justru lalai dan acuh ta acuh terhadap tanggung jawab.
Ketidakhadiran Pj Kepala Desa Loho Bubba, dalam forum Musrenbang Desa bertentangan dengan UU RI NO 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO 6 TAHUN 2OI4 TENTANG DESA Yang termuat pada Pasal 26 ayat (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dan pada ayat (2) huruf (a) Pasal 26. salah satu tugas yang harus di laksanakan ialah Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Ketidakhadiran Pj Kepala Desa dalam Musrenbang bukan kelalaian teknis, melainkan pembangkangan terhadap mandat undang-undang. Musrenbang adalah hak rakyat dan kewajiban kepala desa. Ketika Pj Kades absen, yang dikhianati bukan prosedur, tetapi kepercayaan publik. Ini bukti nyata kepemimpinan yang gagal dan layak dievaluasi secara serius oleh otoritas yang berwenang.
Berdasarkan informasi masyarakat, menunjukkan Pj Kepala Desa tidak mengikuti Musrenbang hingga tuntas dan berada di luar wilayah desa, serta meninggalkan desa dalam keadaan beberapa jabatan yang masi kosong dan belum ada tindak lanjut dari hal tersebut.
Pembiaran terhadap kekosongan jabatan perangkat desa adalah bentuk kelalaian yang terstruktur. Jabatan yang kosong bukan sekadar kursi yang tak terisi, tetapi ini menyangkut persoalan pelayanan publik, administrasi, dan roda pemerintahan Desa. Pj Kepala Desa Loho Bubba seharusnya hadir sebagai penyelesai masalah, bukan justru membiarkan kekosongan itu menjadi kebiasaan yang berkepanjangan. Pada Pasal 26 ayat (4) huruf (k) bahwa kepala desa berkewajiban melaksankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa.
Jika hal ini di biarkan dan di diamkan, jelaslah bahwa ini merupakan representasi dari kegagalan Pj kades, dalam tata kelola pemerintahan dan ketidak seriusan, dalam menjalankan tugas serta fungsinya. Kekosongan jabatan tersebut diantaranya adalah Kaur Keuangan, Kasih Pelayanan dan dua jabatan Kepala Dusun yang kosong.
Kami menegaskan, Inspektorat Daerah Pulau Taliabu dan Dinas PMD tidak lagi memiliki alasan untuk bersembunyi di balik jargon prosedural. Ketidakhadiran Pj Kepala Desa Loho Bubba dalam Musrenbang hingga selesai adalah pelanggaran terang-benderang atas kewajiban jabatan, sekaligus bukti ketidakseriusan dalam menjalankan mandat negara. Ini bukan soal teknis, ini soal penghinaan terhadap partisipasi rakyat desa. Bupati sebagai penanggung jawab pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa tidak boleh diam. Setiap pembiaran adalah kelalaian struktural dan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip akuntabilitas publik.
Setiap bentuk pembiaran adalah kelalaian struktural, dan setiap kelambanan adalah pengkhianatan terhadap prinsip akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik, serta hak konstitusional masyarakat desa. Jika hal ini terus dibiarkan, maka yang sakit bukan hanya Desa Loho Bubba, tetapi wibawa pemerintahan itu sendiri.
.png)