Pandangan Sultan Bacan dapat ditemukan dalam surat yang bernomor 004/SB/SP/0226/0847. Di dalam surat tersebut, Sultan Bacan mengungkapkan keyakinan bahwa posisi Polri di bawah Presiden adalah pengaturan yang paling sesuai untuk menjaga kekuatan hukum serta keseimbangan kekuasaan di dalam negara.
“Posisi Polri di bawah Presiden adalah pengaturan terbaik bagi kekuatan hukum bangsa,” tulis Sultan Bacan dalam suratnya.
Sultan Bacan juga menilai bahwa Polri memiliki peranan sebagai pelindung masyarakat, pengayom, sekaligus sebagai penegak hukum, penjaga keadilan, dan pemandu moral hukum bagi masyarakat.
Ia berpendapat bahwa struktur kelembagaan Polri sebaiknya tidak terlalu panjang dan berlapis, sebab dapat membuat respon hukum menjadi lebih lemah.
Ia menekankan bahwa hubungan langsung antara Polri dan Presiden akan memperkuat keseimbangan antara kekuasaan dan tanggung jawab dalam konteks negara.
Selanjutnya, Sultan Bacan juga menyentuh tentang reformasi Polri yang sudah berlangsung selama dua dekade, yang menurutnya telah menegaskan sifat sipil Polri dengan memisahkannya dari struktur militer.
Namun, ia merasa bahwa reformasi di masa depan tidak hanya harus bersifat struktural, tetapi harus pula menyangkut aspek budaya.
Perubahan yang dibutuhkan saat ini adalah perbaikan jiwa, bukan sekadar perubahan bentuk,” tulisnya, serta menekankan pentingnya reformasi budaya yang mengedepankan kebijaksanaan, kesopanan, dan hikmah dalam pelayanan kepolisian.
Menurut Sultan Bacan, kekuatan sejati dari aparat penegak hukum muncul dari sikap yang bijaksana dan hati yang bersih, bukan hanya dari ketegangan struktur kelembagaan. Dia berharap Polri tetap berorientasi pada kepemimpinan Presiden, tetapi dilaksanakan dengan kelembutan hati dan bimbingan moral.
Surat tersebut dikirim sebagai upaya moral dari Kesultanan Bacan dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan keadilan di Indonesia. Surat ini juga disalin kepada Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan.
.png)