@Tidak Terhitung penyelesaian Kasus Pararegal Tuntaskan sebagai Non litigasi
Denpasar, 1 Februari 2026 –WartaRepublik.Com
Di tengah hiruk-pikuk transisi KUHP baru yang mulai berlaku, Pararegal Netti Herawati S.E., CPLA, M.B.A., menggelorakan semangat kolaborasi. "Pararegal mumpuni adalah kunci penyelesaian kasus di masyarakat," tegasnya saat berbincang dengan Warta Global di Denpasar, Bali.
Masyarakat Wajib Tahu Non litigasi Pararegal lebih dekat kemasyarakatan, dalam pendampingan hukum.
Non litigasi Sah dalam UU .
Pendekatan kemanusiaan berbasis sosial budaya, menurut Netti, justru jadi andalan non-litigasi yang selaras dengan semangat restorative justice di KUHP baru.Netti, yang dikenal sebagai penggiat pendampingan hukum di kalangan masyarakat adat Bali, menekankan bahwa pararegal bukan sekadar asisten pengacara.
"Kami lebih dari itu: kami jembatan antara hukum formal dan nilai sosial budaya. Non-litigasi seperti mediasi dan musyawarah mufakat bisa cegah kasus berlarut ke pengadilan, hemat biaya, dan jaga harmoni desa," ujarnya.
Contoh nyata? Kasus sengketa tanah di Desa Pecatu yang diselesaikan lewat dialog adat, tanpa sidang panjang.Dengan KUHP baru yang menekankan diversifikasi penyelesaian pidana di luar pengadilan (Pasal 51-55), Netti mengajak pararegal lain tingkatkan kompetensi. "Kita harus mumpuni: paham KUHP, tapi juga budaya lokal. Ini bukan soal menang-kalah, tapi kemanusiaan," tambahnya, sambil menyebut kolaborasi dengan Pakar hukum serta pengacara Terbaik Indonesia sebagai momentum emas.Para pakar hukum setuju. Dr. I Made Suryana, dosen hukum Universitas Udayana, bilang, "Pendekatan Netti relevan banget di Bali, di mana 70% sengketa masih berbasis adat. Non-litigasi bisa kurangi backlog pengadilan hingga 30%." Namun, tantangan tetap: minimnya regulasi pararegal di tingkat nasional.
Netti punya rencana konkret: pelatihan pararegal mumpuni di Bali awal 2026, fokus KUHP baru dan budaya lokal. "Mari kita ubah paradigma: hukum bukan musuh, tapi teman masyarakat," ajaknya.
.png)