Opini, Wartarepublik.com - UUD 1945 dalam pasal (1ayat 3 ),negara Indonesia adalah negara hukum Yang menganut prinsip Rule of law yang di mana semua aspek kehidupan berbangsa, bernegara baik dalam masyarakat maupun pemerintahan semuanya di kendalikan oleh hukum.
Tapi pemerintahan saat ini tidak seperti yang di harapkan. sebagai masyarakat Indonesia kita sama-sama merasakan apa yang terjadi, bukan lagi kita menganut prinsip rule of law. tapi rule of politik, Semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di kendalikan oleh pejabat pemerintahan melalui langka- langka politis kebijakan yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi kita UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan pelihara fakir miskin.
Gedung parlemen dijadikan ruangan lelucon oleh pejabat pemerintah yang tidak berkualitas, tidak berintegritas, yang kerjanya hanya merampas ruang hidup rakyat, dan hak- hak masyarakat kecil.
UU perampas aset sebagai senjata sekaligus alternatif, jalan satu-satunya untuk memberantas para pejabat negara yang korup. Sampai saat ini belum di sahkan, diundangkan, dan diberlakukan oleh pemerintah dalam hal ini presiden. Kenapa sampai saat ini UU perampasan aset belum di sahkan? Karna Indonesia tidak lagi menganut paham kedaulatan rakyat, melainkan paham kedaulatan raja, yang mempertontonkan (KKN). korupsi, kolusi dan nepotisme, oleh orang-orang yang berada di dalam kabinet merah putih Indonesia emas.
Aristoteles: mengatakan jika konstitusi di arahkan untuk tujuan mewujudkan kepentingan bersama, konstitusi itu di sebut konstitusi yang benar. Tapi kalau sebaliknya, maka akan terjadi Abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
Paham kedaulatan raja yang saya maksud di sini artinya, presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang berpotensi untuk mengesahkan UU perampasan aset, tetapi sampai hari ini belum lagi di sahkan. Saya rasa pemerintah dalam hal ini presiden, tidak mau mengesahkan UU tersebut sebagai langkah politis untuk melindungi parah pejabat di dalam kabinet pemerintahannya.
Melihat kondisi negara saat ini, saya teringat peradaban Barat pada waktu itu yang di hinggapi masa- masa kegelapan. Kekuasaan raja yang absolut, tidak berpihak kepada masyarakat kecil sehingga muncul satu aliran yang di sebut monarchomachen, yaitu aliran yang membenci kekuasaan raja yang mutlak. Untuk mencegah agar jangan sampai raja berbuat sewenang- wenang, maka kaum monarchomachen ini menghendaki diadakan perjanjian antara raja dengan rakyat dalam kedudukan yang sama tinggi dan sama rendah.
Pandangan saya terhadap negara Indonesia hari- hari ini, seperti yang di alami oleh peradaban Barat waktu itu berada dalam masa- masa kegelapan. Saya menghendaki agar secepatnya UU perampasan aset segerah di sahkan supaya para pejabat, pemerintah yang korupsi merampas hak- hak rakyat agar segera dimiskinkan dengan berlakunya UU perampasan aset karna cuman itulah satu-satunya jalan untuk keluar dari penindasan serta kesewenang- wenangan pemerintah saat ini.
Klau cinta sudah di buang jangan harap keadilan akan datang. SEKILAS WAJAH INDONESIA berdasarkan lirik lagu (Bang Iwan).
.png)