Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin. (Foto: istimewa)
Proyek ini dikelola oleh Dinas Pariwisata Kota Ternate untuk tahun anggaran 2023 dengan dana sebesar Rp1. 063. 465. 067. Dana tersebut dibagi menjadi delapan paket pekerjaan.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan.
"Proses penyelidikan ini masih menunggu kehadiran seorang Ahli kontruksi dari UMI Makassar untuk melakukan pemeriksaan fisik. Permintaan perhitungan kerugian negara akan dilakukan setelah ahli melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa dalam penyelidikan sebelumnya, penyidik telah memanggil enam saksi, termasuk DS sebagai perencana, RP sebagai Kepala Bidang, IN sebagai bendahara, ZR, BR, dan IM yang semuanya merupakan penyedia.
Keenam saksi tersebut telah memberikan keterangan kepada penyidik. Selanjutnya, kita akan menunggu hasil dari ahli untuk memberikan kejelasan lebih lanjut dalam proses ini," tutupnya.
Diketahui bahwa laporan mengenai kasus ini terdaftar dengan nomor: Lap-Info/01/X/2025/Sat Reskrim pada tanggal 28 Oktober 2025. Satu hari setelahnya, pada 29 Oktober 2025, Surat Perintah Penyelidikan resmi telah dikeluarkan.
Dalam proses ini, penyidik menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
.png)