Ternate, Wartarepublik.com — Pemerintah Kota Ternate resmi memberlakukan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak dan remaja sebagai upaya melindungi generasi muda dari berbagai bentuk kenakalan dan kekerasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 100.3.4.3/10/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Wali Kota Ternate, Drs. H. M. Tauhid Soleman, M.Si, menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan menyusul meningkatnya berbagai kasus yang melibatkan anak dan remaja di Kota Ternate, mulai dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya, hingga berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
“Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan remaja agar terhindar dari kekerasan dan diskriminasi, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka,” demikian isi surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan, sementara remaja adalah mereka yang berusia 18 hingga 21 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ternate dalam mewujudkan Kota Layak Anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2019.
Jam Malam Berlaku Pukul 22.00–04.00 WIT:
Pemberlakuan jam malam ditetapkan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIT. Selama jam tersebut, anak dan remaja dibatasi untuk berada di luar rumah, kecuali dalam kondisi tertentu.
Adapun pengecualian diberikan apabila anak dan remaja mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau kampus, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan atas sepengetahuan orang tua atau wali, berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, dalam kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak, serta kondisi lain yang mendapatkan persetujuan orang tua atau wali.
Aktivitas yang Dilarang Selama Jam Malam:
Selama pemberlakuan jam malam, anak dan remaja tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah atau berada di lokasi dan komunitas yang dinilai membahayakan, seperti warung kopi, warung internet, jalanan, maupun tempat penyedia permainan daring. Selain itu, anak dan remaja juga dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau wali serta mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, seperti komunitas punk, gangster, balapan liar, dan penyalahgunaan NAPZA.
Sanksi Bersifat Edukatif:
Bagi anak dan remaja yang melanggar ketentuan jam malam, Pemerintah Kota Ternate menegaskan bahwa penanganan akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Pembinaan akan dilakukan oleh petugas terkait dengan melibatkan orang tua atau wali, serta layanan anak yang disediakan oleh pemerintah daerah. Untuk kasus tertentu yang memerlukan penanganan khusus, akan dilakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Ternate dan instansi terkait.
Libatkan Seluruh Stakeholder:
Pemerintah Kota Ternate juga menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab bersama dalam melakukan sosialisasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan jam malam ini secara berkala. Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Forkopimda Kota Ternate dan Ketua DPRD Kota Ternate.
Selain itu, kebijakan ini juga disosialisasikan kepada berbagai instansi dan elemen masyarakat, mulai dari BNN Provinsi Maluku Utara, dinas-dinas terkait, camat dan lurah se-Kota Ternate, hingga organisasi perempuan dan media massa.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan ramah bagi anak dan remaja di Kota Ternate.
.png)